Belajar dari Kasus WARKOPI, Begini Mekanisme Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Terbaru

Belajar dari Kasus WARKOPI, Begini Mekanisme Pendaftaran Perjanjian Lisensi

Lisensi diberikan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi lisensi (pemegang hak kekayaan intelektual) dan penerima lisensi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum: desain industri; desain tata letak sirkuit terpadu; perjanjian lisensi hak cipta; atau perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya (Pasal 15 ayat (2) PP 36/2018). Pencatatan perjanjian tersebut kemudian diumumkan dalam: berita resmi desain industri; berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu; berita resmi rahasia dagang; berita resmi merek; berita resmi paten; atau daftar umum perjanjian lisensi hak cipta (Pasal 15 ayat (3) PP 36/2018).

Penting untuk digarisbawahi, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018).

Selain itu, apabila perjanjian lisensi sudah dicatatkan, setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi, yang diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen fotokopi identitas pemohon; keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian lisensi yang dimohonkan; dan bukti pembayaran biaya (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP 36/2018).

Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian lisensi maksimal 5 hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap (Pasal 16 ayat (3) PP 36/2018).

Tags:

Berita Terkait