Belajar dari Kekalahan Merek-Merek Terkenal di Pengadilan Niaga
Fokus

Belajar dari Kekalahan Merek-Merek Terkenal di Pengadilan Niaga

Kuncinya ada pada pembuktian iktikad baik dan pemenuhan kriteria merek terkenal sejak awal. Namun, penilaian akhir tetap bergantung penafsiran hakim.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 23 Menit
Sumber: Shutterstock
Sumber: Shutterstock

Artikel ini telah dipublikasikan sebelumnya di Premium Stories. Temukan ulasan pengadilan penting, isu dan tren hukum terkini lainnya hanya di Premium Stories. Berlangganan sekarang hanya Rp42rb/bulan dan nikmati sajian produk jurnalisme hukum terbaik tanpa gangguan iklan. Klik di sini untuk berlangganan.

Sejumlah merek terkenal berskala internasional tercatat pernah kalah dalam sengketa hak atas merek di pengadilan Indonesia. Mungkin, perkara paling mencengangkan adalah kalahnya Pierre Cardin hingga tingkat Peninjauan Kembali tahun 2018 di Mahkamah Agung. Gugatan Pierre Cardin kalah telak untuk kali kedua setelah tahun 1981 pun kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan pengadilan berpihak pada pengusaha lokal Indonesia yang telah mendaftarkan merek Pierre Cardin sebagai miliknya di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 1977.

Padahal ada perlindungan khusus soal merek terkenal dalam Konvensi Paris yang diratifikasi Indonesia pertama kali melalui Keputusan Presiden No.4 Tahun 1979 lalu diubah dengan Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997. Indonesia juga terikat segala ketentuan soal merek dalam Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights Agreement (TRIPs) sebagai konsekuensi menjadi negara anggota World Trade Organization (WTO).

Memang tidak semua ketentuan merek dalam TRIPs diratifikasi pada tahun 1997. Ratifikasi secara relatif komprehensif baru dilakukan pada tahun 2001 ke dalam rezim hukum merek yang dibuat saat itu. Tentu saja sudah ada penyempurnaan dengan pembaruan undang-undang terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan IG).

Penelusuran Hukumonline menemukan salah satu Putusan Mahkamah Agung yang pernah menyebut soal perlindungan merek terkenal di tahun 90an. Putusan No.3485 K/pdt/1992 bertanggal 20 September 1995 misalnya mengatakan, “Bahwa dalam Konvensi Paris juga telah diisyaratkan kepada seluruh peserta memberikan perlakuan yang sama dalam rangka melindungi merek terkenal dari manapun asalnya, karena Indonesia sendiri sebagai peserta dan ikut meratifisir hasil Konvensi Paris bahkan tanpa reserve dan oleh karena itu hasil Konvensi Paris itu harus ditaati”. Lantas, apakah artinya Mahkamah Agung tidak menganggap Pierre Cardin sebagai merek terkenal dari luar negeri yang berhak dilindungi di Indonesia?

Perlu dicatat, Pierre Cardin adalah merek tekenal karya perancang busana kenamaan dalam bisnis mode. Merek itu diambil persis dari nama pendirinya, Pierre Cardin. Sejak tahun 50an ia telah merintis bisnisnya. Peluncuran merek Pierre Cardin secara lintas negara dilakukan sejak 1971 hingga mengantongi hak eksklusif merek di Prancis pada 1974. Pierre Cardin dianugerahi Board of Directors Legend Award dari Fashion Group International tahun 2010. Wajar jika kekalahan Pierre Cardin di pengadilan Indonesia menarik perhatian untuk dikaji serius.

“Soal merek terkenal di Indonesia memang jadi polemik sejak dulu,” kata Freddy Haris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, saat dihubungi Hukumonline. Sengketa merek dengan dalih merek terkenal bukan hanya dialami Pierre Cardin. Freddy menyebut beberapa merek lainnya dari luar negeri. Mengenai akar masalahnya, Freddy menjawab singkat, “Kita nggak pernah menetapkan secara tegas apa itu merek terkenal.”

Penjelasan serupa diberikan oleh Agus Sardjono, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berbagai acuan hukum internasional yang dilaksanakan dalam hukum nasional soal merek membuka ruang penafsiran yang luas. “Sampai saat ini undang-undang merek yang baru pun dianggap tidak jelas juga berkaitan merek terkenal. Ini membuka peluang penafsiran hakim dan pengacara soal apa yang dimaksud merek terkenal,” katanya.

Iktikad Baik dan Sengketa Merek Terkenal ‘Tancho’

Putusan terlama di Indonesia soal sengketa merek terkenal tampaknya tentang merek Tancho. Merek Tancho mungkin sudah tidak dikenal generasi masa kini sebagai produk kosmetik bagi pria. Produk minyak rambut Tancho dari Tancho Co.Ltd. yang berkedudukan di Jepang itu pernah begitu terkenal di Indonesia sebagai produk impor sejak tahun 60an. Hingga tahun 1970, belum ada perusahaan perwakilannya di Indonesia. Baru pada tahun 1971 berdiri pabrik perusahaan joint venture Tancho Co.Ltd. dengan nama PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. yang memproduksi minyak rambut Tancho di Indonesia. Upaya pendaftaran merek Tancho oleh perusahaan modal asing ini di tahun yang sama ditolak. Rupanya telah ada perusahaan dalam negeri yang mendaftarkan merek Tancho pada 1965 sebagai miliknya.

Berdasarkan kronologi perkara di tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung No.677K/Sip/1972, perusahaan asli dalam negeri bernama Firma Tancho Tokyo Osaka Co. itu menyatakan diri telah menggunakan merek Tancho sejak tahun 1949. Firma ini juga mengaku telah ditawarkan pembelian merek mereka yang sudah didaftarkan lebih dulu di Indonesia. Perwakilan Tancho Co.Ltd. dari Jepang pernah datang pada tahun 1968 untuk membeli merek Tancho yang sudah terdaftar di Indonesia. Penawaran ini ditolak Firma Tancho Osaka Co. yang memilih terus menjual minyak rambut Tancho buatan mereka yang tidak punya hubungan dengan Tancho Co.Ltd.

Akhirnya gugatan pembatalan merek diajukan PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No.21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek Tahun 1961) yang masih berlaku saat itu. PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. menggugat hak atas merek Tancho yang dimiliki Firma Tancho Tokyo Osaka Co. Gugatan pembatalan merek oleh PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. ditanggapi Firma Tancho Tokyo Osaka Co. dengan rekonvensi serta gugatan terpisah atas dasar perbuatan melawan hukum di pengadilan yang sama. Sengketa ini tercatat melibatkan nama besar Yap Tiam Hien sebagai kuasa hukum Firma Tancho Tokyo Osaka Co. dan Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum PT. Tancho Indonesia Co.Ltd.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata menggabungkan perkara pembatalan merek dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan kedua pihak dalam Putusan No.53/1972 G. Tuntutan-tuntutan dalam gugutan pembatalan merek ditolak baik konvensi maupun rekonvensi. Selanjutnya PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. dinyatakan kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Firma Tancho Tokyo Osaka Co. dinyatakan satu-satunya yang berhak atas merek Tancho di wilayah Indonesia. Sebagai pihak yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, sejumlah hukuman dijatuhkan kepada PT. Tancho Indonesia Co.Ltd.

Upaya hukum diajukan PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. lewat kasasi. Hal ini merujuk UU Merek Tahun 1961 yang mengatur upaya hukum sengketa pembatalan merek langsung ke tingkat kasasi. Penggabungan perkara menjadi bagian dari keberatan PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. yang menyatakan harusnya gugatan pembatalan merek diputus lebih dulu baru bisa memutus gugatan perbuatan melawan hukum. Selain pokok perkara yang diatur oleh undang-undang berbeda, hukum acara kedua perkara juga berbeda karena gugatan perbuatan melawan hukum harus melalui tahapan banding sebelum kasasi.

Majelis kasasi dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung kala itu yang juga Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Prof. R. Subekti. Aspek yang dipertimbangkan majelis kasasi mulai dari unsur persamaan merek, siapa pemakai pertama, hingga iktikad baik dalam pendaftaran merek. Secara tegas majelis kasasi mengatakan, “Bahwa yang diberikan perlindungan oleh undang-undang adalah pemakai pertama di Indonesia, sekalipun ia tidak terdaftar”. Di samping itu majelis kasasi juga mengatakan, “…karena didaftarkannya suatu merek, sebagaimana diutarakan di atas, tidak merupakan syarat untuk pemberian perlindungan kepada pemilik suatu merek”.

Majelis kasasi menilai aspek persamaan harus dinilai lebih dulu sebelum menentukan siapa pemakai pertama. Siapa yang berhak dikatakan sebagai pemakai pertama dianggap baru menjadi persoalan jika memang ada persamaan yang ditemukan. Penilaian memutuskan ada persamaan secara keseluruhan dari merek yang menjadi objek sengketa. Mengenai pemakai pertama, majelis kasasi menilai bukti yang ada menunjukkan pemakai pertama merek Tancho yang dikenal di Indonesia adalah milik Tancho Co.Ltd. yang diwakili PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. sebagai penggugat. Penting dicatat bahwa majelis hakim menilai ada iktikad buruk Firma Tancho Tokyo Osaka Co. dalam mendaftarkan merek Tancho.

“Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Hakim harus bersikap keras terhadap segala macam usaha yang mengandung iktikad yang tidak baik untuk meniru, merek dagang orang lain, baik dalam maupun luar negeri. Bahwa dalam perkara ini iktikad buruk untuk meniru merek kepunyaan orang lain itu nampak secara jelas sekali karena di samping kedua merek itu mempunyai persamaan dalam keseluruhannya, dalam merek tergugat kasasi/tergugat asal dicantumkan kata-kata : ‘Trade Mark Tokyo Osaka Co.’ hal mana menunjukkan adanya maksud untuk menimbulkan kesan seakan-akan barang-barang itu buatan luar negeri padahal barang-barang itu buatan Indonesia, sedangkan penggugat untuk kasasi/penggugat asal justru tidak mencantumkan hal tersebut pada merek-mereknya,” tulis majelis kasasi dalam putusan.

Majelis kasasi akhirnya merumuskan kaidah penting saat itu, “Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud undang-undang yang mengutamakan perlindungan terhadap khalayak ramai tersebut maka perkataan ‘pemakai pertama di Indonesia’ harus ditafsirkan sebagai ‘pemakai pertama di Indonesia yang jujur (beriktikad baik)’ sesuai dengan azas hukum, bahwa perlindungan diberikan kepada orang yang beriktikad baik dan tidak kepada orang yang beriktikad buruk”. Tafsir ini tampak mempengaruhi pembaruan undang-undang merek pada tahun 1992, 2001, hingga 2016. Rumusan iktikad baik dalam pendaftar terus ditemukan dalam UU Merek setelah UU Merek Tahun 1961.

Hukumonline.com

Pada akhirnya, pada 20 Desember 1972 majelis kasasi membatalkan Putusan No.53/1972 G yang menggabungkan perkara para pihak. Perkara gugatan perbuatan melawan hukum dikembalikan untuk diputus tersendiri sedangkan perkara gugatan pembatalan merek diadili sendiri oleh Mahkamah Agung. Lalu PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. diakui bagian dari Tancho Co.Ltd. yang dinyatakan sebagai pemilik dan pemakai pertama merek ‘Tancho’ di Indonesia. Majelis kasasi menghukum Firma Tancho Tokyo Osaka Co. dengan membatalkan kepemilikan merek ‘Tancho’ yang ia daftarkan.

Sudargo Gautama, Guru Besar Hukum Perdata Internasional Universitas Indonesia menyebut putusan ini layak dipandang sebagai landmark decision dalam melindungi pihak pemilik merek dari luar negeri. “Keputusan Mahkamah Agung itu perlu dihargai sebagai keputusan yang baik dan bijaksana. Justru memberi perlindungan yang wajar kepada pihak pemilik merek asing!” katanya dalam artikel Jurnal Hukum dan Pembangunan berjudul Perlindungan Terhadap Merk Luar Negeri.

Merek Terkenal dalam UU Merek

Perlu diingat belum ada penyebutan merek terkenal dalam UU Merek Tahun 1961. Seperti terlihat dalam putusan sengketa merek ‘Tancho’, persoalan saat itu adalah soal pemakai pertama. Satu-satunya rumusan yang tampak mengarah pada urusan dikenalnya suatu merek disebutkan dalam bagian menimbang. Penyebutan merek terkenal muncul pada pembaruan undang-undang merek pada tahun 1992, 2001, hingga 2016.

Hukumonline.com

Perlindungan terhadap merek terkenal didasarkan pada pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi iktikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain, sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum. Sejak UU Merek Tahun 1992 jo. Tahun 1997, mekanisme perlindungan merek terkenal sudah disediakan dengan dua cara. Pertama, melalui inisiatif pemilik merek dengan gugatan pembatalan. Kedua, melalui penolakan oleh Kantor Merek terhadap permintaan pendaftaran merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal.

Namun, Freddy Haris yang juga dosen Hak Kekayaan Intelektual ini mengakui kriteria merek terkenal yang ada dalam semua UU Merek hingga sekarang memang bermasalah. “Polemiknya jalan terus karena tidak ada patokan soal well known trademark, di banyak negara lain bisa jadi juga seperti itu,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul ini kepada Hukumonline. Baginya perlu ada kriteria yang lebih jelas soal apa itu merek terkenal.

Agus Sardjono berpendapat lain soal solusi polemik merek terkenal, “Situasi ini bisa dicegah jika sistem pendaftaran sudah menjangkau data merek terkenal apa saja yang diakui dari luar negeri. Menurut saya problem utamanya di situ. Dugaan saya, letaknya ada pada proses pengecekan saat pendaftaran”.

Sebagai akademisi yang juga birokrat, Freddy menolak pendapat Agus, “Dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pernah ada kriteria minimal terdaftar di 10 negara, lalu di undang-undang sudah ada kriteria lain soal berinvestasi masif dan lain-lain yang sayangnya tolok ukurnya tetap susah”.

Freddy mengaku rujukan data merek yang digunakan kantor pemeriksa merek di bawah komandonya sudah lebih lengkap. Sebelum ada internet, pemeriksaan pendaftaran merek memang hanya mengandalkan data internal kantor pendaftaran. Saat ini pemeriksaan meliputi data merek di World Intellectual Property Organizations (WIPO) juga yang lainnya. Namun, tetap saja polemik berlanjut karena akar persoalan ada pada kriteria lengkap soal apa itu merek terkenal.

Setidaknya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.67 Tahun 2016 jo. No. 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek telah mencoba memberi jangkauan kriteria. Meski bagi Freddy masih sulit untuk menjadi acuan.

Hukumonline.com

“Seharusnya dalam dibagi dua antara well known trademark dan famous trademark, itu usul saya,” kata Freddy. Famous trademark merujuk merek yang sudah sangat melekat dalam pengetahuan publik seluruh dunia. Freddy menyebut merek Toyota, Coca-Cola, atau McDonald’s sebagai contoh. “Merek-merek macam itu sudah worldwide, langsung diakui publik, mereka tidak mau membeli produk kalau bukan karena embel-embel merek itu,” katanya menambahkan.

Di sisi lain, well known trademark mungkin terkenal di luar negeri atau beberapa negara tetapi belum tentu mudah dikenal di negara lain. “Ini jadi persoalan seperti kasus Pierre Cardin dan Prada yang mungkin saat tahun 70an belum jadi famous trademark. Orang Indonesia tahun 70an yang ditanya merek Pierre Cardin dan Prada mungkin bertanya, siapa itu ya?” kata Freddy.

Ia setuju bahwa kasus Pierre Cardin harusnya fokus mempertimbangkan aspek iktikad buruk mengambil untung dari merek terkenal. “Itu sebabnya jika soal merek seperti Prada dan Pierre Cardin tidak dipertimbangkan dari aspek iktikad buruk akan sulit dilindungi. Nah, itu masa lalu ya. Hakim saat itu belum terlalu paham HKI,” Freddy menambahkan.

Merujuk UU Merek Tahun 2001 yang digunakan sampai dengan sengketa Pierre Cardin, Freddy menilai pertimbangan hakim biasanya pada aspek pendaftar pertama sebagai pemilik yang sah (first to file) di Pasal 6. Padahal harusnya menilai lebih dulu Pasal 4 soal iktikad tidak baik. “Pasal 4 itu intinya tidak boleh mendaftarkan merek dengan iktikad buruk, harus betul-betul dengan niat baik, tidak boleh sengaja menjiplak. Tapi dulu pemeriksaan langsung masuk menggunakan Pasal 6,” ujarnya. Logika Freddy tampak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung untuk sengketa merek Tancho.

Kala itu persoalan iktikad baik menjadi pertimbangan terbesar yang ditegaskan Mahkamah Agung. Penafsiran dalam putusan itu pula yang mendorong masuknya konsep iktikad baik sebagai tolok ukur dalam rezim hukum merek setelah UU Merek Tahun 1961 diubah. Kaidahnya jelas, “…perkataan ‘pemakai pertama di Indonesia’ harus ditafsirkan sebagai ‘pemakai pertama di Indonesia yang jujur (beriktikad baik)’ sesuai dengan azas hukum, bahwa perlindungan diberikan kepada orang yang beriktikad baik dan tidak kepada orang yang beriktikad buruk”.

Budi Agus Riswandhi, Direktur Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia, berpendapat serupa Freddy. Sistem perlindungan merek yang dianut Indonesia hingga saat ini diatur dalam UU Merek dan IG sebenarnya tidak absolut berdasarkan pada prinsip first to file. Penerapan prinsip first to file ini bersifat relatif, jika diketahui ada pemilik merek sebagai pemakai pertama (first to use) yang beriktikad baik, termasuk dalam konteks pemilik merek terkenal, maka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, prinsip first to file dengan iktikad tidak baik dapat dikalahkan dengan prinsip first to use dengan iktikad baik, kata Budi yang juga dosen Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Seperti Freddy, ia juga menilai lemahnya perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal lebih disebabkan buruknya pemahaman hakim. Sistem perlindungan merek dalam rezim hukum merek Indonesia sejak putusan sengketa merek Tancho hingga UU Merek dan IG masih gagal dipraktikkan dengan tepat. Kenyataan ini cukup ironis mengingat pertimbangan iktikad baik soal perkara merek terkenal pertama kali justru tercetus lewat putusan pengadilan.

Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Soal Merek Terkenal

Lantas seperti apa sikap pengadilan terhadap berbagai sengketa merek terkenal? Berikut ini beberapa putusan yang Hukumonline pilih untuk menelaah kekelahan merek terkenal dari pertimbangan majelis hakim saat memutus gugatan.

  1. Pierre Cardin

Gugatan pembatalan merek diajukan dengan register perkara pada tanggal 4 Maret 2015. Pierre Cardin melalui kuasa hukumnya di Indonesia melawan Alexander Satryo Wibowo sebagai tergugat 1 untuk kepemilikan merek Pierre Cardin dalam jenis barang kosmetik di kelas 3. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN Niaga.Jkt.Pst. bertanggal 9 Juni 2015 menolak gugatan untuk seluruhnya.

Perlu dicatat beberapa pertimbangan majelis hakim. Pertama, “Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa merek dan Logo PIERRE CARDIN milik Penggugat mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek dan Logo PIERRE CARDIN milik Tergugat 1”. Kedua, “Menimbang, bahwa kata merek PIERRE CARDIN yang digunakan oleh Tergugat I ternyata benar sama dengan unsur nama Penggugat (PIERRE CARDIN), akan tetapi diperlukan adanya pertimbangan dan pembuktian, apakah penggunaan kata merek PIERRE CARDIN oleh Tergugat 1 tersebut dilakukan dengan sengaja memanfaatkan unsur nama Penggugat tersebut”. Melihat kedua pertimbangan ini, majelis hakim setuju ada persamaan merek yang sangat jelas antara milik penggugat dan tergugat.

Selanjutnya, majelis hakim mulai menimbang status merek terkenal dari Pierre Cardin, “Menimbang, bahwa untuk menentukan terkenalnya suatu merek sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 1.Merek tersebut telah didaftarkan dibeberapa negara; 2.Adanya pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut; 3.Merek tersebut telah memiliki reputasi, karena adanya promosi yang dilakukan secara gencar dan besar-besaran”. Tiga kriteria dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf b UU Merek Tahun 2001 selanjutnya ditafsirkan oleh majelis hakim satu per satu.

Majelis juga menyatakan bahwa status merek terkenal yang dimaksud bukan dinilai saat gugatan perkara didaftarkan. Penilaian harus dilakukan saat merek PIERRE CARDIN didaftarkan di Indonesia oleh Tergugat 1, “……karenanya kiranya perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, kapan sebenarnya merek PIERRE CARDIN milik Tergugat I pertama kali didaftarkan pada Tergugat II (Direktorat Merek) dan selanjutnya apakah pada saat itu merek PIERRE CARDIN milik Penggugat sudah merupakan merek terkenal”. Merek dan Logo PIERRE CARDIN tercatat pertama kali didaftarkan di Indonesia pada tanggal 29 Juli 1977. Oleh karena itu majelis hakim mengarahkan penilaian pada rentang waktu tersebut.

Majelis hakim menerima validitas bukti bahwa merek PIERRE CARDIN milik Penggugat telah didaftarkan lebih dahulu oleh Penggugat pada tanggal 15 Mei 1970 di negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Dunia Hak Kekayaan Intelektual atau Organisation Mondiale De la Propriete Intelectuelle (OMPI). Seluruhnya ada 18 negara yaitu Jerman, Honggaria, Liechtenstein, Swiss, Cekoslowakia, Yugoslavia, Austria, Belgia, Spanyol, Italia, Luksemburg, Monako, Belanda, Portugal, San Morino, Tunisia, Maroko, dan Vietnam.

Selanjutnya majelis hakim menilai aspek reputasi yang diperoleh karena adanya promosi secara gencar dan besar-besaran. “…namun demikian Penggugat tidak mengajukan bukti yang dapat menjelaskan bahwa pada waktu itu / pada waktu sebelum tahun 1977, merek Penggugat aquo telah memiliki reputasi karena adanya promosi yang dilakukan secara gencar dan besar-besaran sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 15 tahun 2001, baik di negara-negara tersebut maupun di Indonesia,” tulis majelis hakim dalam putusan. Penggugat juga tidak mengajukan alat-alat bukti yang menunjukkan bahwa pada tanggal 29 Juli 1977, pada saat pertama merek PIERRE CARDIN didaftarkan di Indonesia, telah ada pengetahuan umum masyarakat terhadap merek PIERRE CARDIN sebagai miliknya.

Dua dari tiga kriteria yang dirujuk majelis hakim tidak terbukti sehingga akhirnya majelis hakim menimbang, “…bahwa walaupun merek PIERRE CARDIN milik Penggugat telah terdaftar dari berbagai negara sebagaimana dikemukakan diatas, akan tetapi oleh karena pendaftaran tersebut tidak disertai dengan adanya reputasi yang tinggi yang diperoleh karena adanya promosi yang dilakukan secara gencar dan besar-besaran dan adanya pengetahuan umum masyarakat, baik di negara-negara tempat terdaftarnya merek tersebut maupun di Indonesia pada waktu sebelum merek PIERRE CARDIN milik Tergugat I terdaftar di Indonesia pada tanggal 29 Juni 1977, maka merek PIERRE CARDIN milik penggugat tersebut pada tanggal 29 Juli 1977 bukanlah sebagai merek terkenal”.

Mengenai iktikad baik dalam pendaftaran, majelis hakim tetap mempertimbangkannya sesuai dalil gugatan. Terungkap bahwa tergugat 1 bukanlah pihak yang mendaftarkan merek PIERRE CARDIN miliknya di tahun 1977. Ia membelinya setelah hak atas merek itu tiga kali berpindah kepemilikan dari pemilik pertama. Tergugat 1 adalah orang kelima atau terakhir yang memilikinya. Terungkap pula bahwa Penggugat pernah menggugat pembatalan merek yang sama kepada pemilik kedua pada tahun 1981 sebelum saat ini beralih kepemilikan ke tergugat 1. Gugatan itu diputus dengan Putusan Nomor 363/1981.G. bertanggal 22 Desember 1981. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan saat itu. Permohonan kasasi yang diajukan penggugat pun hasilnya tidak dapat diterima berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.2468 K/Sip/1982 bertanggal 21 Mei 1983. Majelis hakim menilai kapasitas tergugat 1 saat ini sama dengan pemilik kedua yang digugat tahun 1981. Merek PIERRE CARDIN yang dimiliki mereka di Indonesia hasil dari peralihan hak, bukan atas dasar pendaftaran yang dilakukan sendiri.

Majelis hakim mengarahkan penilaian bahwa peralihan hak dan pembelian merek yang akhirnya jatuh pada tergugat 1 tidak bisa dianggap sebagai iktikad buruk dalam pendaftaran merek. Tergugat 1 hanya melanjutkan perpanjangan merek terdaftar yang telah dikuatkan putusan pengadilan selama 34 tahun sejak gugatan pertama ditolak. Pertimbangan lain majelis hakim ialah fakta dalam setiap produk merek PIERRE CARDIN yang diproduksi oleh tergugat I selalu dicantumkan kata-kata ‘Product by PT. Gudang Rejeki Utama-Jalan Kayu Putih Utara B/10 - Jakarta – Indonesia’ dan sebagian disertai dengan tulisan Made in Indonesia.

Terakhir, majelis hakim menerima bukti berupa surat- surat pernyataan dari para pemilik took di daerah Jakarta yang mengaku tidak pernah mengenal produk parfum merek PIERRE CARDIN dari luar negeri dan mereka hanya menjual parfum merek PIERRE CARDIN yang diproduksi oleh PT. Gudang Rejeki Utama atau produksi Indonesia milik tergugat 1. Penggugat dianggap telah gagal membuktikan adanya iktikad tidak baik dari tergugat 1 dalam mendaftarkan, menggunakan, dan memproduksi barang-barang merek PIERRE CARDIN di Indonesia. Majelis menyebut Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 69 UU Merek Tahun 2001 sebagai dasar putusan yang menolak gugatan seluruhnya.

Putusan Mahkamah Agung No.557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 bertanggal 30 November 2015 kembali menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat. Majelis kasasi menilai sejak awal pokok permasalahan dalam gugatan ialah penggunaan dan pendaftaran Merk tersebut telah memiliki iktikad tidak baik yakni meniru dan mendompleng ketenaran merek milik penggugat yang telah terdaftar di beberapa negara. Namun, seluruh pembuktian di pengadilan niaga menunjukkan penggugat gagal membuktikan ada iktikad tidak baik itu. Alasannya, “Bahwa pada saat melakukan pendaftaran merek atas merek tersebut, merek tersebut tidak pernah terdaftar dan dikenal, sehingga pada dasarnya pendaftaran tersebut dapat diterima”. Aspek pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata Product by PT.Gudang Rejeki serta keterangan lainnya sebagai produk Indonesia juga dibenarkan majelis kasasi. Pendaftaran merek tersebut dinilai tidak memiliki maksud untuk mendompleng merek terkenal milik penggugat. Ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah seorang Hakim Agung dalam mengadili perkara. Ia menerima dalil-dalil pembelaan penggugat. Pada akhirnya, kenyataan bahwa gugatan ini adalah yang kedua kali setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan pada tingkat kasasi tahun 1981 menegaskan penolakan kasasi.

Terakhir, Putusan No.49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 bertanggal 28 Juni 2018 juga menolak upaya peninjauan kembali oleh penggugat. Gugatan pembatalan merek yang diajukan ini dinilai tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan karena penggugat sudah pernah mengajukan gugatan pembatalan merek a quo pada tahun 1981 atas merek yang sama. Gugatan itu telah dinyatakan ditolak dan berkekuatan hukum tetap sehingga menurut hukum pihak penggugat tidak boleh mengajukan gugatan lagi.

  1. BMW

Gugatan dilayangkan perusahaan produsen mobil 1 Agustus 2013 untuk pendaftaran merek BMW pada barang kelas 25 jenis pakaian jadi. Putusan Nomor 50/Pdt.Sus/Merek/2013/PN Niaga Jkt. Pst. bertanggal 10 Desember 2013 awalnya dimenangkan Bayerische Motoreen Werke Aktiengesellschafft selaku penggugat. Ternyata Putusan Mahkamah Agung No.79 K/Pdt.Sus-HKI/2014 bertanggal 27 Oktober 2014 di tingkat kasasi membalik keadaan. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Agung No.29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016 bertanggal 11 Mei 2016 mengadili kembali dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Apa persoalannya? Henrywo Yuwijono selaku tergugat tidak terima atas kekalahan pembatalan merek BMW BODY MAN WEAR miliknya yang telah didaftarkan. Ia mendalilkan gugatan telah melewati jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran mereknya masing-masing terdaftar sejak tanggal 3 Mei 2002 dan tanggal 5 Juli 2005. Awalnya alasan ini diabaikan oleh pengadilan niaga hingga tergugat kalah. Namun, kasasi tergugat dengan menggunakan alasan yang sama membuahkan penilaian tak terduga oleh Mahkamah Agung. Putusan pengadilan niaga dibatalkan dengan menyatakan menolak gugatan penggugat. Alasannya pun tidak berhubungan dengan dalil Henrywo yang memohon kasasi.

Alasannya mengacu Pasal 6 ayat 2 UU Merek Tahun 2001 yang mendelegasikan pengaturan pada Peraturan Pemerintah untuk kasus persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis. Majelis kasasi berpendapat, “Bahwa sekalipun dapat dibuktikan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya antara merek Penggugat "BMW" dengan merek Tergugat BMW Body Man Wear, akan tetapi kedua merek diproduksi dalam dua "jenis barang yang berbeda" Penggugat memproduksi mobil dan Tergugat produk pakaian dan sejenisnya, sehingga termasuk pengaturan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001. Bahwa mengenai hal ini hingga sekarang belum ada "Peraturan Pemerintah" yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan tersebut; Bahwa oleh karena belum diatur maka harus dianggap tidak ada larangan untuk itu”.

Artinya, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek BMW yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang tidak sejenis dianggap pengadilan tidak dilarang. “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Hendrywo Yuwijoyo (Henrywo),” kata majelis kasasi.

Penggugat tidak menyerah dengan mengajukan peninjauan kembali. Lagi-lagi penilaian tidak terduga diperoleh dari majelis kasasi. Putusan Mahkamah Agung No.29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016 memang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan kasasi. Hanya saja, dilakukan penilaian ulang dalam penerapan hukum di tingkat kasasi. Kali ini majelis kasasi merujuk Rumusan Rapat Pleno Kamar Perdata yang dituangkan dalam SEMA No.3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pe1aksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

SEMA ini rujukan terbaru yang berlaku saat itu. Isinya menyatakan putusan-putusan Mahkamah Agung terdahulu tentang merek yang sama untuk barang tidak sejenis tidak lagi dipedomani. Isi rumusannya mengatakan bahwa gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain untuk barang atau jasa yang tidak sejenis, gugatan itu harus dinyatakan “tidak dapat diterima” bukan ditolak, dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menjadi dasar pengaturan merek yang sama tetapi beda jenis masih harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena Peraturan Pemerintah tersebut belum diundangkan oleh Pemerintah, maka dapat dinyatakan belum terjadi pelanggaran merek. Penilaian akhir peninjauan kembali tetap mematahkan gugatan karena hanya mengubah penolakan atas gugatan di putusan kasasi menjadi tidak dapat diterima.

Perlu dicatat sejak berlakunya UU Merek dan IG jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12 Tahun 2021, Rumusan Rapat Pleno Kamar Perdata yang dituangkan dalam SEMA No.3 Tahun 2015 dinyatakan tidak lagi berlaku oleh SEMA No.1 Tahun 2017.

  1. IKEA

Register perkara gugatan melawan merek IKEA asal Swedia dilakukan PT.Ratania Khatulistiwa pada 24 Desember 2013 dan menghasilkan Putusan No.99/PDT.SUS-MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST bertanggal 17 September 2014. PT. Ratania Khatulistiwa menjadi penggugat penghapusan merek IKEA pada kelas barang 20 dan 21. Penggugat memiliki kepentingan menggunakan merek IKEA sebagai akronim Industri Rotan Khatulistiwa Esa Abadi untuk produk furnitur dari kayu dan rotan di kelas barang 20 dan 21. IKEA lokal asal Surabaya ini menggugat merek IKEA asal Swedia di kelas 20 dan 21 hanya didaftarkan tanpa digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Ia mengacu Pasal 61 UU Merek Tahun 2001.

Argumentasi yang diajukan antara lain survei pasar melalui lembaga konsultan bisnis independen di lima kota besar Indonesia. Lembaga ini mewawancara 140 responden toko di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Denpasar, dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2013. Hasilnya menyimpulkan bahwa produk-produk dengan merek IKEA atas nama tergugat untuk kelas 20 dan 21 tidak pernah dijual dan/atau tidak pernah diedarkan oleh tergugat baik di toko-toko furnitur maupun di toko milik tergugat sendiri yang ada di Indonesia. Terbukti sampai dengan tanggal pendaftaran gugatan ini tergugat belum memiliki atau belum membuka tokonya sendiri di Indonesia untuk menjual atau mengedarkan produk-produk dengan merek IKEA di wilayah Indonesia.

Segala bukti diajukan IKEA untuk melawan gugatan pembatalan merek di kelas 20 dan 21 yang telah didaftarkan masing-masing sejak 27 Oktober 2010 dan 9 Oktober 2006. Tergugat mengaku telah memproduksi dan menjual produk mereknya di kelas 20 dan 21 sejak tahun 2006 hingga 2013 saat gugatan berlangsung meski tidak secara luas di segmen toko-toko furnitur yang menjadi sampel riset pasar penggugat. Bukti faktur perdagangan, informasi perusahaan rekanan di Indonesia yang memproduksi barang bermerek IKEA, hingga pemberitaan pers bahwa IKEA telah berproduksi sejak awal mereknya didaftarkan tidak berhasil meyakinkan majelis hakim.

"Menimbang, bahwa bukti T.13.A. sampai dengan bukti T.13.G dihubungkan dengan bukti 7.8 dinyatakan bahwa produk dengan merek IKEA yang diproduksi di Indonesia, namun ternyata setelah diadakan survey oleh penggugat melalui market survey Berlian Group Indonesia (BGI) ternyata produk IKEA tersebut tidak dijual di Indonesia dan ternyata Chou Per Liang tidak pernah didengar sebagai saksi di depan persidangan sehingga pernyataan yang dibuat tidak mempunyai kekuatan pembuktian sehingga bukti 7.8 dan bukti T.1 3.A. sampai dengan bukti T.13 .G. haruslah dikesampingkan," tulis majelis hakim. Kenyataan bahwa produk yang dihasilkan tidak beredar di pasar Indonesia tampak menjadi bagian pertimbangan.

Majelis hakim tampak serius memeriksa apakah produk IKEA benar dipasarkan di Indonesia, "Menimbang, bahwa bukti Tergugat tentang gambar toko-toko yang dimaksudkannya tidaklah dapat menunjukkan bahwa Tergugat telah atau sedang memasarkan produk-produknya". Akhirnya penggugat memenangkan gugatan penghapusan merek berdasarkan Pasal 63 UU Merek Tahun 2001. Kemenangan itu berlanjut hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 bertanggal 12 Mei 2015 di tingkat kasasi. Ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah seorang Hakim Agung dalam mengadili perkara. Ia menerima dalil-dalil pembelaan tergugat. Namun, putusan akhir dengan suara terbanyak menolak permohonan kasasi oleh tergugat.

Hal menarik yang patut dicatat bahwa sejak tahun 2007 tergugat memenangkan sejumlah sengketa hak atas merek IKEA di pengadilan niaga. Statusnya sebagai merek terkenal diakui dan dinyatakan langsung dalam putusan yang melindungi haknya. Misalnya dalam sengketa pembatalan merek IKEMA milik PT. Kedaung Industrial asal Indonesia. IKEA terus menang sampai tingkat peninjauan kembali sejak awal sengketa tahun 2011 hingga berkekuatan hukum tetap tahun 2014 dengan Putusan No.128 PK/Pdt.Sus-HKI/2013. Begitu juga dengan Putusan No.27/Merek/2007/PN.NIAGA.JKT.PST. bertanggal 18 Juni 2007, Putusan No.45/Merek/2008/PN. NIAGA. JKT.PST. bertanggal 14 Oktober 2008, dan Putusan Mahkamah Agung No. 472 K/Pdt.Sus/2009 bertanggal 24 Agustus 2009. Artinya, penghapusan merek IKEA untuk kelas 20 dan 21 tampak tidak berkaitan dengan pengabaian IKEA sebagai merek terkenal oleh pengadilan niaga.

  1. Superman

DC Comics akhirnya memutuskan menggugat merek wafer superman yang beredar di Indonesia pada 3 April 2018. Sejak tahun 1993 merek wafer superman di Indonesia dimiliki PT Marxing Fam Makmur untuk kode kelas 30 dan 34 yang meliputi jenis beras, tapioka, sagu, tepung, sediaan terbuat dari gandum, roti, biskuit, kue-kue, kembang gula, es konsumsi, madu sirop, ragi, bubuk untuk membuat roti, saos-saos, es, dan emping serta tembakau-tembakau kasar atau yang sudah dikerjakan, barang-barang keperluan perokok, geretan (penyala), rokok kretek, dan rokok putih. Nyatanya Putusan No.17/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. bertanggal 13 Agustus 2018 menyatakan gugatan pembatalan merek tidak dapat diterima.

Pertimbangan judex facti dibenarkan judex juris dalam Putusan Mahkamah Agung No.1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018 bertanggal 21 Desember 2018. Majelis kasasi menerima alasan judex facti untuk dua hal. Pertama, isi gugatan kabur dan tidak jelas karena menggabungkan pembatalan merek Superman atas nama tergugat, pencoretan permintaan pendaftaran merek-merek Superman atas nama tergugat yang sedang dimintakan pendaftarannya pada turut tergugat, dengan tujuan agar merek-merek Superman atas nama penggugat yang sedang didaftarkan dapat dikabulkan dan diterbitkan sertifikatnya. Kedua, Surat Kuasa dari penggugat hanya ditujukan untuk melakukan pembatalan merek saja. Langkah penerima kuasa meminta penerbitan sertifikat merek untuk penggugat telah melebihi kewenangan yang diberikan penggugat. Kasasi ini ditolak dengan kondisi pokok perkara belum diperiksa.

Itu sebabnya gugatan yang didaftarkan lagi pada 27 Mei 2020 bisa diupayakan. Kali ini DC Comics berhasil meyakinkan majelis hakim untuk memeriksa pokok perkara hingga memberikan kemenangan dengan Putusan No.29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. bertanggal 25 November 2020. Gugatan diterima majelis hakim untuk bisa diajukan tanpa batas waktu atas dasar penggugat mendalilkan alasan hukum adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek. Surat kuasa pun dinyatakan tidak bermasalah pada gugatan kali ini. Meski tergugat memiliki merek wafer Superman dari pihak pendaftar yang bukan dirinya, penggugat pun dinilai sah untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang diinginkannya.

“Menimbang, bahwa identifikasi isu hukum berikutnya dalam gugatan pembatalan merek terdaftar SUPERMAN milik Tergugat yang diajukan Penggugat dalam pokok perkara ini adalah, sebagai berikut: 1. Apakah Penggugat sebagai pendaftar pertama merek SUPERMAN dan sebagai pemilik merek SUPERMAN? 2. Apakah Merek terdaftar SUPERMAN milik Penggugat sebagai merek terkenal (well-known mark)? 3. Apakah Merek terdaftar SUPERMAN milik Tergugat a quo mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar SUPERMAN milik Penggugat? 4. Apakah Tergugat dalam mendaftarkan Merek SUPERMAN a quo dilakukan dengan itikad tidak baik?” kata majelis hakim saat akan memeriksa pokok perkara.

“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan bukti P-5 dan P-6 terbukti menurut hukum bahwa Penggugat sejak tanggal 17 Maret 1980 adalah sebagai pendaftar pertama (first to file system) Merek terdaftar SUPERMAN Nomor Daftar 155666 dan Daftar Nomor 202172, serta terbukti bahwa Penggugat adalah pemilik merek-merek terdaftar SUPERMAN,” tulis majelis hakim yang menerima bukti bahwa merek SUPERMAN didaftarkan lebih dulu pada tahun 1980 sebelum wafer superman di tahun 1993.

Soal pertimbangan sebagai merek terkenal, majelis hakim mengacu Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Pasal 6 bis Paris Convention dan Pasal 16 TRIPs. Print-out surat bersumber dari situs WIPO Global Brand Database di 100 pendaftaran merek-merek SUPERMAN milik Penggugat di di banyak negara juga menjadi penguat yang dipertimbangkan majelis hakim.

Hal lain yang mampu dibuktikan penggugat ialah kepemilikan mereknya untuk kelas 30 dan 34 di berbagai negara di dunia sebelum merek SUPERMAN berikut perpanjangannya milik dan atas nama tergugat (PT. Marxing Fam Makmur) terdaftar di kelas yang sama di Indonesia. Persamaan dari kedua merek bersengketa pun diakui oleh majelis hakim, “Menimbang bahwa merek terdaftar SUPERMAN milik Tergugat yang dinyatakan terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar SUPERMAN milik Penggugat a quo Majelis Hakim perlu mengaitkannya dengan persoalan hukum in casu apakah Tergugat dalam mendaftarkan Merek SUPERMAN a quo dilakukan dengan itikad tidak baik?...”.

Akhirnya, majelis hakim menilai ada iktikad tidak baik yang dilakukan tergugat dengan pendaftaran merek yang diketahuinya terus diperpanjang dan sejak 2013 dimiliki tergugat. “Menimbang, bahwa di lingkup hukum perdata dikenal prinsip atau asas itikad baik (goeder trouw, good faith) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tentang itikad baik secara objektif yang mengandung makna “dengan jujur” atau “secara jujur” yang apabila diterapkan pada perlindungan hukum merek adalah bertujuan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk barang dan/atau jasa satu produsen dari produsen lain, serta merek yang digunakan harus dengan itikad baik dan bukan sekadar mengadopsi merek tanpa penggunaan yang dapat dipercaya dan hanya sekadar upaya untuk menahan pasar (vide: Rahmi Janed, 2011, h. 4-5),” kata majelis hakim. Gugatan DC Comics dikabulkan seluruhnya sehingga rekonvensi tidak lagi dipertimbangkan dan otomatis ditolak. Namun, putusan ini sedang dalam tahap kasasi atas permohonan tergugat.

Solusinya Tak Selalu Litigasi

UU Merek dan IG yang berlaku saat ini memang membuka peluang gugatan tanpa batas jangka waktu. Seperti yang Budi katakan dalam keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, “Saat ini masih ada peluang untuk mendapatkan perlindungan merek terkenal dengan mendasarkan diri pada ketentuan Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”. Namun, berbagai sengketa merek tak harus diselesaikan dengan litigasi.

“Harusnya pakai pendekatan bisnis. Beli saja merek yang sudah terdaftar itu. Kecuali kalau merek itu tidak dipakai sampai tiga tahun, silakan datang untuk minta penghapusan merek. Artinya yang daftar itu cuma iseng saja memegang merek tapi tidak digunakan untuk perdagangan barang dan jasa,” kata Freddy.

Ia mengetahui sebuah merek terkenal yang bersedia negosiasi pembelian merek lokal yang sama dengannya dan terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual. “Kecuali persoalan pemalsuan baru kita jadikan masalah. Jangan halangi juga hak orang untuk mendaftarkan merek. Pakai pendekatan business to business saja. Mungkin kalau sudah jelas-jelas famous trademark lain cerita,” katanya menambahkan.

Tags:

Berita Terkait