Belajar Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Melalui Drama Korea (Bagian 2)
Kolom

Belajar Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Melalui Drama Korea (Bagian 2)

​​​​​​​Melalui kerja sama para periset hukum dengan para sineas serta produser film bisa secara cepat membuat film yang menguliti konteks dan budaya penegakan hukum di tanah air.

Bacaan 5 Menit
Belajar Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Melalui Drama Korea (Bagian 2)
Hukumonline

Mirip dengan Indonesia, Korea Selatan menganut sistem Inquisitorial civil law yang diterapkan sejak negara itu dijajah Jepang pada awal abad ke 20. Sistem politik Korea Selatan juga tidak jauh dari kondisi Indonesia; sama-sama pernah lama dipimpin oleh rezim militer dan juga melakukan amandemen Konstitusi besar-besaran pasca jatuhnya rezim militer pada tahun 1987.

Sejak saat itu mereka melakukan banyak perubahan besar dalam sistem peradilan pidana. Konsitusi Korea Selatan saat ini mengatur secara tegas jaminan due process dan juga jaminan terhadap independensi peradilan dan aparat penegak hukumnya (Cho 2006). Pada tahun 2004 mereka juga mereformasi UU Kejaksaan dengan memberikan jaminan independensi bagi para jaksa dalam melakukan penuntutan bebas dari intervensi politik (Lee 2014). Bisa kita lihat ekses dari aturan ini, hampir semua film Korea bertema hukum jaksa berposisi sebagai dominus litis yang memiliki kendali penuh atas perkara yang mereka tangani sejak awal penyidikan.

Tokoh sentral dalam Drama Korea Law School juga tidak jauh-jauh dari profesi jaksa. Adegan pembuka yang menjadi titik sentral film ini adalah kasus pembunuhan Profesor Seo Byung Ju, seorang mantan jaksa yang sedang mengampu mata kuliah moot court kasus pidana. Sedangkan tersangka utama pembunuhan ini adalah Prof Yang Jong Hoon, pengajar hukum pidana yang juga seorang mantan jaksa.

Polisi menemukan sidik jari Prof Yang di tubuh korban dan di beberapa barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara. Jaksa yang menangani kasus ini meyakini motif Prof Yang membunuh Prof Seo dikarenakan dendam lama saat mereka berdua sama-sama menjadi jaksa. Prof Yang adalah mantan bawahan Prof Seo di Kejaksaan yang mencurigai atasannya ini melakukan korupsi. Namun karena kurangnya bukti, dia tidak bisa menjerat Seo sebagai pelaku korupsi. Dia kemudian memilih mundur dari Kejaksaan dan menjadi dosen di Universitas Hankuk.

Sebagaimana prinsip pencarian kebenaran materiil yang diyakini oleh sistem inquisitorial termasuk di Indonesia, kita akan disuguhi bahwa barang bukti berupa sidik jari dan DNA pun tidak cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka. Dibutuhkan alat bukti lain termasuk kesaksian orang-orang yang berhubungan dengan suatu kasus untuk menyusun fakta perkara yang membantu hakim menyusun kebenaran materiil suatu perkara.

Pencarian kebenaran materiil dalam persidangan itu diibaratkan oleh Prof Yang, seperti kita sedang menyusun puzzle dari kepingan fakta yang berserakan. Adegan ini bisa kita temukan saat Prof Yang membantu juri di persidangan untuk memahami tugas mereka. Sekadar informasi, Korea Selatan sejak 2009 memang telah memberlakukan sistem juri dalam proses pembuktian persidangan pidana.

Namun demikian sebagaimana dapat kita ikuti di film ini, jaksa juga tidak dapat seenaknya menyalahgunakan kewenangannya. Mereka dapat dituntut karena melanggar hak asasi karena mengumumkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat. Kita akan disuguhkan perdebatan soal ini hingga sidang di Mahkamah Konstitusi. Peran vital penasihat hukum juga digambarkan secara baik dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan putra politisi berpengaruh. Untuk menghindari bias hakim, pengacara dapat mengajukan pemeriksaan oleh juri dalam memutuskan kebersalahan terdakwa.

Tags:

Berita Terkait