Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Pahami Seluk-beluk Pengaturannya
Terbaru

Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Pahami Seluk-beluk Pengaturannya

Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Pahami Seluk-beluk Pengaturannya
Hukumonline

Wacana pemerintah ingin mengenakan bea meterai pada belanja online atau e-commerce jadi sorotan saat ini. Pasalnya, penerapan bea meterai tersebut akan berdampak terhadap peningkatan biaya masyarakat berbelanja online.

Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

“Walaupun dapat dipahami sebagai langkah yang cukup rasional, apalagi mengingat disrupsi ekonomi akibat pandemi Covid-19, namun kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Rabu (15/6).

Baca Juga:

“Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM,” tambah Pingkan.

Dia mengatakan jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia.

Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menggantikan UU 13/1985, cakupan dokumen yang jadi objek bea meterai kini juga lebih luas, dengan mengikut sertakan dokumen elektronik selain yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan, sebagai alat bukti maupun keterangan yang sah. Hal ini juga didukung oleh produk hukum lainnya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga menyatakan dokumen elektronik termasuk alat bukti hukum yang sah. Untuk itu, materai elektronik memang dapat dikenakan pada dokumen elektronik.

Tags:

Berita Terkait