Belasan Tahun Mangkrak, Presiden Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Utama

Belasan Tahun Mangkrak, Presiden Jokowi Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Pemerintah telah membentuk tim untuk menyelesaikan draft RUU PPRT.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: setpres.go.id
Presiden Joko Widodo. Foto: setpres.go.id

Sejak lama kalangan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menerbitkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Berulang kali RUU PPRT masuk prolegnas prioritas sejak tahun 2004 silam, tapi sampai sekarang tak pernah kunjung dituntaskan. Saat ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga hanya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Melihat fakta tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Jokowi mencatat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan 4 juta jiwa. Namun posisinya rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Tercatat sudah lebih dari 19 tahun pembahasan RUU PPRT mangkrak, sehingga tak kunjung disahkan sebagai UU. Hukum ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur perlindungan PRT.

Tercatat RUU PPRT masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR. “Untuk mempercepat penetapan RUU ini saya perintahkan Menkumham dan Menaker untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder. Saya berharap RUU ini bisa ditetapkan dan memberi perlindungan yang lebih baik baik PRT dan pemberi kerja serta penyalur kerja,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:

Jokowi menegaskan pada intinya pemerintah menginginkan ada payung hukum yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri untuk mengatur perlindungan PRT. Sebagaimana diketahui selama ini perlindungan terhadap PRT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Perlu payung hukum yang lebih tinggi mengingat posisi PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Pada kesempatan yang sama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat RUU PPRT sudah menjadi RUU inisiasi DPR sejak periode 2004-2009 dan masuk dalam prolegnas prioritas periode 2019-2024. Saat ini dibutuhkan peraturan yang lebih tingggi untuk memberi perlindungan terhadap PRT. Substansi yang diatur dalam RUU antara lain soal perlindungan dan jaminan sosial baik kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ida mengingatkan RUU PPRT ini hanya mengatur PRT yang ada di dalam negeri. Untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang bekerja sebagai pekerja sektor domestik perlindungannya melalui UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “RUU PPRT nanti hanya mengatur ranah dalam negeri,” ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau dikenal juga Bintang Puspayoga, menyebut beberapa substansi utama RUU PPRT seperti pengakuan terhadap PRT, perlindungan yang komprehensif tak hanya soal anti diskriminasi dan kekerasan, tapi juga upah dan lainnya. Selain perlindungan terhadap PRT, RUU juga mengatur pemberi kerja atau majikan serta penyalur kerja. “Kami mengakomodir masukan yang disampaikan pemangku kepentingan,” paparnya.

Dalam membahas RUU PPRT ini menurut Bintang yang menjadi fokus tak hanya substansinya tapi juga komitmen politik. Sebagaimana telah disampaikan Presiden Jokowi pemerintah akan mengawal serius pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Penting bagi semua pihak seperti pemerintah, DPR dan kalangan masyarakat sipil untuk berkolaborasi untuk RUU PPRT. “Semoga tahun ini kita bisa memberi yang terbaik tak hanya untuk PRT, tapi juga kepada pemberi kerja dan penyalur,” harapnya.

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan pemerintah telah membentuk gugus tugas RUU PPRT yang salah satunya dipimpin Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan berkolaborasi dengan kementerian/lembagga terkait. Tugas tim itu menyelesaikan draft RUU dan menyandingkannya dengan aturan yang lain. “Pemerintah melakukan kolaborasi dan dialog dengan stakeholder yang ada,” imbuhnya.

Untuk diketahui, RUU PPRT sudah mulai ada sejak 2004 silam, bahkan sempat didorong menjadi UU pada 2009. Tapi tak menemui titik terang. Pada 2019, RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019, 2020. Dalam perjalanannya, Baleg menyepakati RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR agar ditetapkan dalam rapat paripurna. Tapi sayangnya, pimpinan DPR tak juga memutuskan memboyong RUU PPRT ke dalam paripurna.

Tags:

Berita Terkait