Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!
Utama

Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!

Penumpang harus memahami apabila dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk yakni senilai 500 USD, atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pertama, sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan USD500 atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. 

Kedua, barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua yakni personal use dan non-personal use. Untuk barang yang dikategorikan non-personal use tidak mendapatkan pembebasan. 

Aturan di tersebut terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berdasarkan penelusuran ke unit terkait yakni @beacukaisoetta, penumpang dimaksud (Vitorini) tidak menunjukan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya. Atas hal ini DJBC mengingatkan penumpang untuk menyimpan invoice atas pembelian barang dari luar negeri untuk mempermudah proses pengecekan oleh pihak Bea Cukai.

“Apabila Sahabat BC membawa barang dari luar negeri, jangan lupa untuk lampirkan juga nota pembayaran atau invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan setibanya di Indonesia,” cuit DJBC dikutip dari akun resmi @beacukaiRI.

Ketiga, terkait jalur pemeriksaan terdapat dua yakni jalur hijau dan jalur merah. Apabila berdasarkan manajemen risiko penumpang masuk ke dalam jalur merah maka akan dilakukan pemeriksaan.

Keempat, untuk kebutuhan ibadah dapat dilakukan di kawasan terminal/bandara karena untuk pos pelayanan Bea Cukai sendiri merupakan restricted area, terbatas untuk petugas.

Tags:

Berita Terkait