Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!
Utama

Beli Barang untuk Pribadi dari Luar Negeri? Pahami Aturan Pengenaan Bea Masuknya!

Penumpang harus memahami apabila dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk yakni senilai 500 USD, atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Berkaca dari kejadian tersebut, sebagai WNI yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri wajib untuk memahami pengenaan bea masuk terhadap oleh-oleh atau barang pribadi yang kita beli dari luar negeri.

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Pengenaan Bea Masuk Terhadap Oleh-Oleh Pribadi Dari Luar Negeri,” disebutkan bahwa batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk adalah paling banyak FOB USD 500.00 (lima ratus United States Dollar). Artinya per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Namun yang harus dipahami oleh penumpang adalah apabila dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan Pasal 23 huruf a jo Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Permenkeu 203/2017, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi Penumpang. Adapun penetapan tarif diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Permenkeu 203/2017 yang berbunyi: Penetapan tarif untuk barang impor bawaan Penumpang yang berupa barang pribadi Penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan

b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD 500,00 (lima ratus United States Dollar).

Tags:

Berita Terkait