Belum Ada Keputusan Amandemen Konstitusi, Pemerintah Tak Ikut Campur
Utama

Belum Ada Keputusan Amandemen Konstitusi, Pemerintah Tak Ikut Campur

Ditargetkan akhir 2021, Badan Kajian MPR merampungkan kajian usulan amandemen konstitusi dan hasil kajiannya akan dibuka.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR Arsul Sani dalam webinar bertajuk 'Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?', Kamis (26/8/2021). Foto: RFQ
Wakil Ketua MPR Arsul Sani dalam webinar bertajuk 'Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?', Kamis (26/8/2021). Foto: RFQ

Sejumlah pihak berupa mendorong agar proses amandemen konstitusi kelima dapat segera dilakukan. Namun hingga kini belum adanya usulan resmi sepertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai salah satu syarat dalam Pasal 37 UUD 1945. Terlebih, belum adanya keputusan final mengamandemen kelima konstitusi. Badan Pengkajian MPR masih terus mengkaji dan mendalami perihal apa saja dan bagaimana dampak amandemen kelima konstitusi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?”, Kamis (26/8/2021). “MPR sendiri belum ada keputusan, apakah mau ada amandemen atau tidak sebagai sebuah keputusan. Kenapa? Bagaimana mau memutuskan amandemen, wong 2 syarat amandemen dalam Pasal 37 UUD 1945 belum ada,” ujarnya.

Dia melihat wacana amandemen konstitusi sudah disuarakan sejak lama yang menuai pro dan kontra. Aspirasi amandemen konstitusi pernah tertuang dalam rekomendasi MPR periode 2014-2019. Kemudian diteruskan ke pimpinan MPR periode 2019-2024 ini. Setidaknya terdapat sejumlah rekomendasi. Antara lain meminta dilakukan pengkajian tentang perlunya pokok-pokok haluan negara (PPHN) dengan payung hukum ketetapan (TAP) MPR.

Namun karena dituangkan TAP MPR, perlu amandemen terbatas terhadap UUD Tahun 1945 untuk memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan PPHN. Kajiannya pun masih berlangsung dan terjadi perdebatan. Setidaknya terdapat 3 fraksi yang menyetujui hadirnya PPHN dengan payung hukum UU yakni Golkar, Demokrat dan PKS. Sementara 6 fraksi lainnya bersepakat payung hukumnya dengan TAP MPR.

Kemudian, ada penguatan status dan perluasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, penguatan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) yang kewenangannya amat kecil.  Terhadap sejumlah rekomendasi itu, pimpinan MPR menugaskan badan pengkajian dan komisi ketatanegaraan; sejumlah ahli tata negara; tokoh masyarakat dan agama mengkaji dan mendalami rekomendasi tersebut. “Jadi ini sedang dikaji,” katanya.

Dia menerangkan anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD berjumlah 711 anggota. Pasal 37 UUD Tahun 1945 mengharuskan amandemen konstitusi diusulkan sepertiga dari jumlah anggota MPR secara tertulis. Kata lain, usulan amandemen harus diusulkan 237 anggota secara tertulis. ”Itu pun belum ada, itu yang pertama,” kata Arsul. “Kedua, apa yang mau diubah pasal mana dan bunyinya bagimana dan alasannya apa juga belum disampaikan,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan Badan Kajian MPR bakal merampungkan kajian amandemen konstitusi di akhir 2021 dan akan dibuka hasil kajiannya. Dia juga menyoroti pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR yang menggunakan frasa kurang tepat yang mengesankan MPR telah mengambil keputusan amandemen konstitusi. Arsul membocorkan hasil pertemuan pimpinan MPR dengan Presiden Joko Widodo di Istana. Presiden Jokowi, kata Arsul, menegaskan amandemen menjadi kewenangan MPR.

Tags:

Berita Terkait