Belum Ratifikasi Konvensi Apostille 1961, Legalisir Dokumen Bisnis Internasional Masih Berlapis
Utama

Belum Ratifikasi Konvensi Apostille 1961, Legalisir Dokumen Bisnis Internasional Masih Berlapis

Beragam hambatan dan persoalan mesti diusut tuntas dan diselesaikan oleh pemerintah untuk menarik dan mempermudah masuknya investasi, termasuk soal rumitnya prosedur legalisasi dokumen antar Negara untuk keperluan bisnis.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya, jika Indonesia menjadi state party maka dokumen publik yang bersangkutan dapat berlaku dengan cukup melampirkan sertifikat atau kertas kecil dengan format tertentu yang menyatakan bahwa dokumen ini asalnya betul dan penandatanganan (keabsahannya) betul dan institusi publik yang mengeluarkan juga betul.

 

“Selanjutnya otomatis akta dokumen publik tersebut bisa langsung berlaku dan diakui di seluruh Negara peserta Konvensi Apostille 1961,” kata Afifah dalam acara Seminar Pembangunan Hukum Nasional, Kamis (18/10) lalu.

 

Hukumonline.com

Sumber: Nevada Secretary of State

 

Kondisi Indonesia saat ini, kata Afifah, hingga Akta Notaris pun tetap harus dilegalisasi sekalipun itu akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna. Afifah mencontohkan akta notaris yang akan digunakan di Jepang harus dilegalisir oleh perwakilan Negara Jepang di Indonesia, begitupun sebaliknya.

 

(Baca: Demi EoDB, UU Jaminan Fidusia Perlu Direvisi)

 

Sehingga dengan meratifikasi Konvensi Apostile, sambung Afifah, jelas dapat memotong panjangnya proses legalisasi dokumen. Terlebih Konvensi ini tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan asing namun juga menguntungkan pengusaha Indonesia yang akan berdagang dan berinvestasi di Luar Negeri. Dengan terpangkasnya proses legalisasi dokumen itu, Afifah beranggapan percepatan angka trading across border akan meningkat pesat.

 

Hebatnya, kata Afifah, tercatat sebanyak 116 Negara yang hingga saat ini telah meratifikasi Konvensi Apostille termasuk didalamnya Philipine, Jepang, Australia, Jerman dan China. Urgensi meratifikasi Konvensi ini semakin jelas mengingat mayoritas dari Negara-negara peserta Konvensi tersebut merupakan partner dagang Indonesia. Hanya saja, menurut pengamatan Afifah kesadaran Negara-negara ASEAN sangat rendah untuk meratifikasi Konvensi ini termasuk Singapura dan Malaysia.

 

“Setelah saya amati, memang perdagangan intra ASEAN jumlahnya jauh lebih sedikit ketimbang perdagangan dengan Negara di luar ASEAN. Mungkin karena ketidaktertarikan untuk berdagang diantara mereka sendiri sekalipun sudah ada MEA turut menunjang alasan mengapa hanya Philipina yang hingga saat ini telah meratifikasi Konvensi Apostille,” ungkap Afifah.

 

(Baca: Guru Besar FH Unpad: Regulasi Kemudahan Berusaha Harus Disesuaikan dengan Hukum Internasional)

Tags:

Berita Terkait