Belum Surut, Praktik Fintech Ilegal Masih Marak
Berita

Belum Surut, Praktik Fintech Ilegal Masih Marak

Satgas telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintechpeer to peer lendingilegal yang tidak terdaftar di OJK pada Januari. Jumlah ini terus memperpanjang daftar fintech ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Masih tingginya jumlah pengaduan di bidang jasa keuangan ini mengindikasikan ada suatu permasalahan yang serius, khususnya pengawasan oleh regulator. Jika disandingkan dengan pengaduan konsumen di negara lain, seperti Singapura atau Hong Kong, hal tersebut tidak terjadi lagi.

 

Selama 2017-2019, pengaduan konsumen jasa keuangan di lembaga konsumen di Hong Kong menduduki peringkat ke-15. Di Indonesia, sejak 2012 sampai 2019, pengaduan masalah keuangan menduduki peringkat pertama. 

 

Tags:

Berita Terkait