Belum Terima Laporan MK, Presiden KAI: Kami Bakal Minta Klarifikasi Denny Indrayana
Utama

Belum Terima Laporan MK, Presiden KAI: Kami Bakal Minta Klarifikasi Denny Indrayana

Nantinya bila laporan MK masuk ke KAI, bakal dikaji terlebih dahulu. Namun demikian, KAI merupakan organisasi profesi advokat yang independen, non partisan serta tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: Istimewa

Rencana Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Prof Denny Indrayana akibat pernyataanya seputar putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbuntut panjang.  Kendati tak menempuh jalur hukum, MK bakal melaporkan Prof Denny ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) organisasi profesi tempatnya bernaung.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto merespon dengan tenang terkait koleganya tersebut. Maklum, sikap MK tersebut masih sebatas rencana yang belum dilakukan ke organisasi advokat yang dipimpinnya. Sekalipun laporan tersebut datang, nantinya KAI bakal mempelajari terlebih dahulu secara detil.

“Statemen saya, kita belum menerima surat laporan dari MK, dalam hal apa dia dilaporkan,” ujarnya saat berbincang kepada Hukumonline, Jumat (16/6/2023).

Baca juga:

Denny yang notabene mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) di rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu memiliki beragam profesi. Mulai akademisi, advokat dan politisi. Tapi begitu, Tjoetjoe menegaskan KAI merupakan organisasi profesi advokat yang independen, non partisan serta tidak terafiliasi dengan kekuatan politik  manapun.

Tak dipungkiri, KAI memiliki beragam anggota dengan latarbelakang pilihan politik masing-masing. Karenanya, KAI menghormati betul setiap pilihan politik para anggotanya di partai manapun. Tapi lagi-lagi, Tjoetjoe menegaskan KAI tidak berpolitik. Sebaliknya KAI  murni organisasi profesi advokat.

“Organisasi ini tidak berpolitik, organisasi ini independen, non partisan, dan tidak terafiliasi dengan satu organisasi politik manapun,” katanya.

Dia menilai, pernyataan Denny sebelum terbitnya putusan MK sebagai bentuk ekspresi sebagai politisi partai politik tertentu. Tapi boleh jadi dalam kapasitasnya sebagai akademisi hukum tata negara. Hanya saja apakah pernyataan Denny tersebut dalam rangka menjalankan profesi sebagai advokat, tentu bakal dipelajari lebih jauh.

Denny sebagai akademisi dan politisi di mata Tjoetjoe memang konsern terhadap hukum tata negara dan persoalan politik. Tapi di KAI ternyata tak saja Denny yang berlatarbelakang akademisi maupun politisi menjadi advokat. Namun cara yang ditempuh Denny berbeda halnya dengan anggota KAI lainnya.

Soal apakah ada tidaknya pelanggaran etik Denny sebagaimana laporan MK, KAI bakal mengkaji sesuai mekanisme yang ada di organisasi. Yang pasti, sebagai pimpinan organisasi profesi advokat Tjoetjoe berkepentingan untuk memanggil Denny Indrayana untuk dimintakan penjelasan atau klarifikasi awal atas persoalan yang dialaminya.

“Tapi apakah dia dianggap melanggar kode etik profesi atau tidak, bukan saya nanti yang menjawab. Karena itu harus melalui mekanisme pemeriksaan, ditanya hak dia untuk memberikan penjelasan kita berikan. Kalau dirasa memang ada dugaan pelanggan etik tentu nanti dewan etik akan membentuk majelis etik,” ujarnya.

Wakil Presiden KAI Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aldwin Rahadian menambahkan perlu melihat pernyataan Denny yang diunggah di media sosial dalam kapasitasnya sebagai akademisi, politisi, advokat yang sedang menjalankan profesinya yang dibingkai dengan etik dan aturannya. Bila pernyataan Denny dalam rangka menjalankan tugas profesi  advokat, tentu perlu diperjelas mengadvokasi siapa, mendapat kuasa dari siapa dan sebagainya.

“Itu harus jelas,” imbuhnya.

Nah bila kapasitasnya sebagai politisi, Denny memiliki hak pribadi menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Tapi demikian, Aldwin menilai beberapa pernyataan Denny malah dalam kapasitasnya politisi salah satu partai. Terlepas dari aturan etik pada organisasi profesi advokat, KAI menghormati bila memang MK melaporkan secara etik Denny Indrayana.

Kita lihat nanti apakah kemudian ada laporan indikasi-indikasi lain kita akan hormati dan segera menyikapi,” katanya.

Yang pasti, prosedur yang terdapat di KAI laporan yang masuk bakal dikaji terlebih dahulu. Nah bila dalam laporan awal terdapat bukti permasalahan etik bakal ditindaklanjuti dengan membentuk majelis etik oleh dewan kehormatan. Sebaliknya, bila tidak terdapat satupun bukti atas laporan MK tersebut, tentu tak akan berlanjut ke majelis etik.

“Kalau kemudian di awal laporan kita tidak temukan apapun unsur menyangkut keprofesian dalam rangka menjalankan profesi advokat, tentu itu bukan ranahnya organisasi advokat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra menegaskan intitusi negara tempatnya bernaung mengambil tiga langkah menyikapi pernyataan Denny. Pertama, berdasarkan hasil rapat sembilan hakim konstitusi, MK bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat tempatnya bernaung. Diketahui, Denny Indrayana selain menjadi akademisi, juga berprofesi sebagai advokat dengan bernaung di Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Jadi itu sedang disiapkan laporan. Biar organisasi advokat yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik advokat atau tidak,” ujarnya.

Kedua, MK sedang menimbang untuk menempuh sikap dengan bersurat ke organisasi advokat di Australia. Pasalnya Denny pun beracara di negeri kanguru itu. Tapi lagi-lagi MK menyerahkan ke organisasi advokat tempat Denny bernaung untuk menilai perbuatannya masuk tidaknya dalam pelanggaran etik.

Ketiga, sembilan hakim MK sempat diskusi membahas perlu tidaknya melaporkan ke penegak hukum. Tapi sembilan hakim konstitusi memilih sikap tidak mengambil melangkah jalur hukum. Namun, MK menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk bekerja lantaran sudah adanya laporan masyarakat terhadap Denny Indrayana akibat pernyataanya.

“Jadi kalau suatu waktu kami MK diperlukan, akan bersikap kooperatif. Kalau dianggap serius laporan polisi itu dan ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif,” ujarnya.

Sementara menanggapi laporan MK ke organisasi tempatnya bernaung, Denny mempersilkan. Dia menyerahkan sepenuhnya terhadap KAI dalam menilai langkahnya dalam mengawal putusan MK terkait uji materi Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017. “Apakah ini kalau dilaporkan ke organisasi advokat saya ke Kongres Advokat Indonesia, nanti biar direspon organisasi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait