Bentak Hakim Masuk Contempt of Court
Berita

Bentak Hakim Masuk Contempt of Court

Hakim bisa mengadu jika tindakan terdakwa di dalam sidang sudah keterlaluan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: Sgp
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: Sgp
Insiden debat dengan suara tinggi antara hakim dengan terdakwa kasus korupsi Sutan Bathoegana mendapat reaksi dari Mahkamah Agung (MA). MA memandang tindakan terdakwa membentak hakim di ruang sidang bisa dikualifikasi sebagai penghinaan peradilan alias contempt of court.

Cuma, masalahnya, aturan penghinaan dalam KUHP saat ini tak efektif dijalankan. Karena itu pula pekan ini RUU Contempt of Court akan dibahas Mahkamah Agung dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
"Makanya, itulah pentingnya kita saat ini sedang memperjuangkan naskah akademik terkait RUU Contempt of Court," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di gedung MA, Selasa (28/4).

Menurut Ridwan, tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan yang diatur dalam kaidah negara-negara lain meliputi lontaran kata-kata kasar/kotor atau tidak relevan dengan proses persidangan. Semua profesi penegak hukum di persidangan harus dihormati. Jadi, larangan mengucapkan kata-kata kasar tidak hanya berlaku pada hakim, tetapi semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan, seperti pengacara, jaksa, atau para saksi/ahli, dan terdakwa.

"Ini tidak hanya terhadap para hakim, kalau dia menghina pengacara atau jaksa, atau menunjuk-nunjuk mereka dengan kata-kata kotor dalam persidangan termasuk para saksi, itu dapat dikategorikan contempt of court," tegas kata Ridwan.

Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan apabila hakim yang menangani kasus Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta merasa ucapan terdakwa mengandung tekanan psikologis bisa saja termasuk contempt of court.
"Ya, kalo kemudian hakim merasakan sebagai tekanan psikologis ya masuk kategori contempt of court. Tetapi, kemudian yang bersangkutan (Sutan) kan minta maaf," kata Imam.

Meski begitu, jika tindakan terdakwa kasus korupsi sudah keterlaluan, hakim yang menangani bisa mengadu ke KY. "Nanti akan kita akan menindaklanjuti," katanya. "Ini kan juga kan karena UU Contempt of Court belum ada. Makanya, KY juga mendorong DPR dan pemerintah untuk segera menggulirkan adanya UU itu karena sudah sangat mendesak kebutuhannya."

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sempat membentak Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi. Peristiwa ini bermula ketika pengacara Sutan, Eggy Sudjana meminta persetujuan Sutan untuk mengundurkan diri dan tidak lagi mendampingi Sutan selama persidangan. Sementara Artha menanyakan apa yang mau disampaikan Sutan sehubungan dengan penundaan sidang untuk ditanggapi Sutan. Namun, Sutan beberapa kali bersikeras ingin menjawab terlebih dahulu pertanyaan Eggy.

Bahkan, Sutan dengan nada tinggi sempat melontarkan pernyataan, "Ibu kira saya takut sama ibu! Bakal puluhan tahun (saya dihukum), silakan kalau semuanya di-setting begini. Bukan begitu caranya. Saya kan menghormati kemauan beliau, supaya orang juga tahu," kata Sutan. Namun, setelah sempat bersitegang dengan Artha, Sutan akhirnya meminta maaf kepada majelis hakim.
Tags:

Berita Terkait