Ganti rugi bagi korban atas kesalahan penyidik dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP mengenai ganti rugi yang merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.
Penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian adakalanya mengalami kekeliruan sehingga menimbulkan korban salah tangkap yang mengakibatkan korban ditahan dalam rutan padahal tidak bersalah sama sekali.
Ditahan di dalam rutan dalam tenggang waktu yang lama, bulanan hingga tahunan jelas merugikan korban baik yang bersifat materil maupun immaterial. Kerugian materil dapat berupa kerugian harta benda dalam bentuk usaha yang tidak dapat dikerjakan selama masa tahanan.
Baca Juga:
- Profesi Mediator untuk Penyelesaian Luar Sengketa
- Status Uang Muka Jika Jual Beli Batal
- Bolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan Hukumnya
Sedangkan kerugian immaterial merupakan kerugian yang diderita oleh keluarga korban yang merasa terpukul dengan penangkapan tersebut, termasuk stigma yang diberikan masyarakat kepada korban yang padahal hanya korban salah tangkap.
Korban salah tangkap adalah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan termasuk kedalam kejahatan yang serius. Karena kasusnya yang serius, korban salah tangkap dapat menuntut penegak hukum yang telah salah menghukum secara pidana dan perdata, misalnya karena penganiayaan sesuai dengan Pasal 251 KUHAP dan Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum.
Akibat dari kesalahan salah tangkap terhadap korban, telah hilang haknya berupa hak hidup, hak pemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak ilmu pengetahuan.