Praktik magang menjadi salah satu tujuan dalam meningkatkan dan memajukan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dengan adanya praktik magang diharapkan para siswa atau mahasiswa mampu terjun langsung ke dunia kerja dengan kemampuan teori dan praktik yang ditempuh selama sekolah.
Upaya peningkatan pendidikan juga digalakan oleh Kementerian Pendidikan dalam program Magang Merdeka. Dalam program ini, landasan hukum yang diambil yaitu Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang standar Nasional Perguruan Tinggi.
Praktik magang tidak hanya dilakoni oleh siswa atau mahasiswa, melainkan juga dilakukan oleh para lulusan sarjana yang ingin mengasah kemampuan sebelum terjun ke dunia kerja profesional.
Baca Juga:
- Aturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon bagi Karyawan yang di PHK
- 5 Sebab Pengusaha ‘Kalah’ dalam Perselisihan PHK di PHI
Secara yuridis, magang adalah bagian dari sistem pelatihan yang diselenggarakan secara terpadu di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan atau jasa di perusahaan.
Aturan Hukum Karyawan Magang
Aturan magang Indonesia terdapat di dalam Pasal 21 hingga Pasal 29 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut tidak diubah maupun dicabut oleh UU Cipta Kerja, sehingga saat ini masih berlaku.
Selain aturan dari UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai anak magang juga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.