Sedangkan, kewajiban karyawan magang yaitu:
a. mentaati Perjanjian Pemagangan;
b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai;
c. mentaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan
d. menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.
Adanya perjanjian magang merupakan bentuk jaminan dan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan magang dan perusahaan. Perjanjian sekaligus menjauhkan karyawan magang dari eksploitasi pekerja magang terkait waktu, beban kerja, dan jam kerja.