Bentuk Perlindungan yang Diberikan LPSK Terhadap Saksi dan Korban
Terbaru

Bentuk Perlindungan yang Diberikan LPSK Terhadap Saksi dan Korban

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bentuk Perlindungan yang Diberikan LPSK Terhadap Saksi dan Korban
Hukumonline

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi dan korban tindak pidana tertuang di dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk sebagai bentuk pemberian rasa aman terhadap setiap saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan di dalam proses peradilan.

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.13 Tahun 2006, LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban.

Baca Juga:

Berikut bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban, yaitu:

1. Perlindungan fisik dan psikis, berupa pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis, pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi, dan psiko sosial.

2. Perlindungan hukum berupa keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum.

3. Pemenuhan hak prosedural saksi, yaitu pendampingan, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup smenetara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006.

Tags:

Berita Terkait