Menurut Herman, RUU Pertanahan mendefinisikan bank tanah sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah yang melaksanakan kegiatan menghimpun, mengolah, dan mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan/investasi, dan pemerataan ekonomi.
“Jika tidak ada intervensi dari negara, negara tidak dapat mengontrol harga tanah, sehingga laju inflasi tidak dapat ditekan dan ketimpangan penguasaan tanah semakin lebar,” katanya sebagaimana dilansir laman atrbpn.go.id.
Senada, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan secara de facto saat ini negara tidak memiliki tanah, sehingga akan sangat sulit melakukan pembangunan. Dalam RUU Pertanahan ini diatur mengenai bank tanah milik negara. “Apabila akan melakukan investasi kita dapat berikan melalui bank tanah, di Vietnam semua tanah merupakan tanah negara, sehingga kemudian Samsung melakukan investasi di sana, karena perolehan tanahnya mudah,” kata dia mencontohkan.
Sofyan menambahkan RUU Pertanahan ini memberikan kepastian hukum, mengenalkan hak-hak baru, mengatur hak atas tanah dan ruang bawah tanah. “Semua prinsip tanah modern diatur dalam RUU ini,” katanya.