Beragam Capaian MA Sepanjang 2019
Berita

Beragam Capaian MA Sepanjang 2019

MA menyadari upaya membangun peradilan Indonesia yang agung belum selesai, masih banyak yang harus diperbaiki. Namun, MA dan jajaran badan peradilan di bawahnya akan terus berbenah dan memberi pelayanan yang terbaik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai mitra strategis, Hatta mengklaim bahwa MA selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dalam upaya menjaga martabat dan kehormatan hakim. “MA 100 persen merespons rekomendasi KY tentang usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku,” klaimnya.

 

Sesuai data Bawas MA, selama tahun 2019 terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY. Rinciannya, 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti; 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial; 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan; dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama.

 

“Hal bentuk konsistensi MA dalam melaksanakan Peraturan Bersama dengan KY No. 02 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

 

Enam kebijakan MA

Selama tahun 2019, MA mengeluarkan enam kebijakan mengenai teknis penanganan perkara. Pertama, Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan. Perma ini guna mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. Perma ini sebagai tindak lanjut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Perma ini ditentukan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan, sehingga menjadi kewenangan mengadili PTUN.

 

Kedua, Perma No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hatta menjelaskan Perma ini untuk melaksanakan proses perkara persaingan usaha agar lebih transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.

 

Ketiga, Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Hatta menuturkan Perma ini memperluas objek dan subjek gugatan sederhana, khususnya dalam hal nilai gugatan materiil; wilayah hukum penggugat dan tergugat; penggunaan administrasi perkara secara elektronik; verzet (perlawanan); sita jaminan; dan tata cara eksekusi.

 

Keempat, Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini menyikapi perubahan batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kecuali dalam keadaan tertentu harus meminta dispensasi melalui permohonan ke pengadilan.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait