Beragam Capaian MA Sepanjang 2019
Berita

Beragam Capaian MA Sepanjang 2019

MA menyadari upaya membangun peradilan Indonesia yang agung belum selesai, masih banyak yang harus diperbaiki. Namun, MA dan jajaran badan peradilan di bawahnya akan terus berbenah dan memberi pelayanan yang terbaik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, Perma No. 6 Tahun 2019 tentang Perintah Penangguhan Sementara. Perma ini merupakan pengaturan yang menyesuaikan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor dan Ekspor Barang yang diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

 

Keenam, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2019. SEMA ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan terkait pemasalahan teknis yuridis dan kesekretariatan yang telah dirumuskan dalam Rapat Pleno Kamar MA tahun 2019.

 

Di akhir penyampaian laporan ini, Hatta menegaskan MA dan jajaran badan peradilan di bawahnya akan terus berbenah dan memberi pelayanan yang terbaik. MA menyadari upaya membangun peradilan Indonesia yang agung belum selesai, masih banyak yang harus diperbaiki. Tahun 2020, MA akan mematangkan konsep restrukturisasi organisasi MA guna mewujudkan organisasi modern agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.

 

“Tahun 2020 akan menjadi tahun penting bagi MA sebagai tahun diselenggarakannya rapat kerja nasional akbar yang menjadi ajang konsolidasi dan pembahasan permasalahan praktik peradilan. Tahun 2020 juga akan dilaksanakan pergantian kepemimpinan MA,” tutupnya.

 

Belum cukup

Dimintai pandangannya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah memberi apresiasi tinggi atas ditetapkannya Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Admisnistrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (e-litigasi) untuk memperkuat/meningkatkan sistem e-court, yang sudah diluncurkan sebelumnya. LeIP juga melihat pembentukan mekanisme gugatan sederhana pada 2015 dan disempurnakan lagi di tahun 2019 ini.

 

“Menurut kami ini menunjukkan komitmen dan konsistensi MA mengupayakan terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Terobosan-terobosan MA sangat maju untuk berkontribusi dalam memperluas akses dan menutup kekosongan hukum dalam hukum acara, yang hampir bisa disebut usang dalam konteks hukum acara perdata,” kata Liza saat dihubungi.  

 

Dia menilai untuk menghadirkan putusan-putusan berkualitas, MA sangat serius menerapkan penanganan perkara dengan sistem kamar agar bisa mewujudkan konsistensi putusan dalam memutus isu-isu hukum serupa dalam perkara-perkara berbeda. Ini terlihat melalui diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait