Beragam Catatan Eksaminasi Putusan MA Terkait Pembatalan SKB Seragam Sekolah
Utama

Beragam Catatan Eksaminasi Putusan MA Terkait Pembatalan SKB Seragam Sekolah

Pemerintah diusulkan untuk menerbitkan peraturan baru yang lebih kuat posisinya ketimbang Keputusan Bersama.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Salah satu Eksaminator Bivitri Susanti saat mengkritisi Putusan MA Nomor 17 P/HUM/2021 yang membatalkan SKB Tiga Menteri mengenai polemik seragam sekolah,  secara daring, Kamis (12/8/2021). Foto: ADI
Salah satu Eksaminator Bivitri Susanti saat mengkritisi Putusan MA Nomor 17 P/HUM/2021 yang membatalkan SKB Tiga Menteri mengenai polemik seragam sekolah, secara daring, Kamis (12/8/2021). Foto: ADI

Pada awal Mei, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi atau keberatan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama yang terbit awal Februari 2021. SKB ini mengatur pilihan (bukan kewajiban/larangan) penggunaan pakaian seragam dan atribut agama tertentu bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Putusan pembatalan SKB itu termuat dalam Putusan MA Uji Materi Nomor 17 P/HUM/2021 oleh diputuskan majelis hakim yang diketuai Yulius dengan Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono sebagai hakim anggota, yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Majelis MA menilai SKB itu bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 1 angka 1 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan begitu, SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama No.02/KB/2021, No.025-199 Tahun 2021, No.219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  

Kemudian, Putusan MA ini menuai kontroversi atau protes di masyarakat. Sebagian kalangan menilai SKB itu justru berperan positif untuk mencegah diskriminasi atas nama agama dan menjamin terpenuhinya hak atas kebebasan beragama. Lalu, Komnas Perempuan menginisiasi Eksaminasi Putusan ini dengan melibatkan 7 eksaminator yang diketuai Prof Sulistyowati Irianto. Enam anggota eksaminator lainnya yakni Bivitri Susanti; Sri Wiyanti Eddyono; Cekil Setya Pratiwi; Heny Supolo; Al Khanif; dan Ninik Rahayu.

Prof Sulistyowati mengatakan SKB itu diterbitkan untuk memulihkan keadaan dimana terjadi penguatan intoleransi dalam bentuk pemaksaan berpakaian terhadap perempuan dan anak perempuan. Selama ini pemaksaan berpakaian itu berdampak pada diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

“Majelis Hakim MA tidak mampu memahami substansi SKB 3 Menteri itu. Ini karena menguatnya pandangan dan tindakan intoleran karena politik populis elit daerah,” kata Prof Sulistyowati dalam Eksaminasi Putusan MA ini yang digelar secara daring, Kamis (12/8/2021). (Baca Juga: 3 Hal yang Mendasari Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah)

Tags:

Berita Terkait