Beragam Harapan untuk Rakernas MA 2011
Utama

Beragam Harapan untuk Rakernas MA 2011

Peran pengadilan diharapkan dapat tingkatkan kepercayaan publik. Rakernas jangan hanya seremonial.

Oleh:
Agus Sahbani/Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana diketahui, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 merupakan revisi blue print yang diluncurkan pada Agustus 2003 yang berisi pembaruan aspek teknis dan manajemen perkara, organisasi peradilan, pengawasan dan keterbukaan informasi, dan aspek pendukung. Seperti, pembaruan sistem diklat, pengelolaan SDM, aset, anggaran, dan teknologi informasi.

 

Menurut Hasril, jika beberapa aspek cetak biru itu dilaksanakan dengan baik dan konsisten oleh pengadilan, diharapkan akan meningkat kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Artinya, jika masyarakat sudah percaya terhadap pengadilan secara otomatis akan mengurangi tumpukan perkara di MA. “Jika masyarakat sudah percaya terhadap pengadilan tingkat pertama dan banding akan mengurangi volume perkara di MA,” kata pria yang juga tercatat sebagai dosen FHUI itu.

 

Soal tumpukan perkara di MA, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyarankan agar pembatasan perkara di MA lebih diperketat. “Harusnya putusan hakim yang final ada di Pengadilan Tinggi, kecuali jika sifat kasusnya sangat khusus yang sangat memperoleh perhatian publik dapat diperiksa di MA sebagai upaya hukum luar biasa, ini memang harus mengubah undang-undang,” kata Taufiq.

 

Hal yang perlu mendapat perhatian dalam Rakernas MA juga soal sistem promosi dan mutasi hakim. Menurutnya, seharusnya hakim jangan terlalu sering dirotasi di setiap provinsi. “Jika hakim di provinsi Lampung, harusnya dia intensif bertugas pengadilan di wilayah Lampung saja agar benar-benar mengetahui sosiologi hukum di wilayah itu,” katanya. “Kalau hakim sering dipindah-pindah di banyak daerah bagaimana dia bisa menyerapkan rasa keadilan masyarakat?”.

 

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir berharap Mahkamah Agung perlu membahas upaya-upaya membantu menjalankan perintah Undang-Undang. Kedudukan MA sebagai benteng terakhir peradilan harus benar-benar diwujudkan. Jangan sampai MA ikut melanggar perintah Undang-Undang. Secara khusus, politisi Partai Golkar ini menyinggung pentingnya kerjasama MA dengan Komisi Yudisial. MA harus legowo memberikan otoritas pengawasan eksternal kepada Komisi yang pernah dipimpin Busyro Muqoddas itu. “MA harus siap diawasi,” kata dia.

 

Rekan Nudirman di Komisi III DPR, Martin Hutabarat menekankan pentingnya MA membahas secara intensif penerapan sistem kamar ke depan. Politisi Partai Gerinda ini yakin sistem kamar akan ikut mendorong putusan-putusan berkualitas, sekaligus mengurangi tumpukan perkara. “Menunjukkan profesionalisme hakim agung, karena perkara ditangani oleh ahlinya,” ujar Martin.

 

 

Tags: