Beragam Inisiatif untuk Tingkatkan Kualitas Udara Bersih di Jakarta
Terbaru

Beragam Inisiatif untuk Tingkatkan Kualitas Udara Bersih di Jakarta

Dengan Jakarta Smart City 4.0 Framework, diharapkan masyarakat dengan pemerintah saling berkolaborasi untuk kualitas udara yang lebih baik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Suasana Dialog Kebijakan II bertajuk 'Benarkah Kualitas Udara Jakarta Membaik? Peran Sentral Smart Environment,' Kamis (27/5/2021. Foto: RES
Suasana Dialog Kebijakan II bertajuk 'Benarkah Kualitas Udara Jakarta Membaik? Peran Sentral Smart Environment,' Kamis (27/5/2021. Foto: RES

Provinsi DKI Jakarta mengusung program “Smart City” untuk menciptakan daerah yang ramah lingkungan sekaligus menjadikan kota cerdas, pintar, inovatif menggunakan teknologi informasi. Program ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan kota Jakarta seperti kemacetan, polusi udara, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.

Untuk menerapkan program Jakarta “Smart City” tersebut perlu perbaikan kebijakan agar pembangunan kota dapat berjalan terencana. Berbagai permasalahan Jakarta yang terjadi saat ini akibat kebijakan pembangunan kota berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, untuk meningkatkan kualitas udara perlu perbaikan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Dana dan Analisis Jakarta Smart City, Juan Intan Kanggrawan mengatakan program smart city terus berkembang, seperti menjadi smart city as a data, smart city as a service, smart city as a platform, smart city as an ecosystem. “Dengan Jakarta Smart City 4.0 Framework, diharapkan masyarakat dengan pemerintah saling berkolaborasi untuk kualitas udara yang lebih baik,” kata Juan dalam dialog berjudul “Benarkah Kualitas Udara Jakarta Membaik? Peran Sentral Smart Environment,” Kamis (27/5/2021) kemarin. (Baca Juga: Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta Lewat Peran Sentral Smart Environment)

Ia mengatakan ada tujuh inisiatif untuk udara bersih berdasarkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pertama, tidak ada lagi angkutan umum di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020. Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor, peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.

Ketiga, pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025. Keempat, mendorong peralihan moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. “Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri,” kata dia.

Kelima, mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri. Keenam, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda atau publik melalui penerapan insentif dan disinsentif. Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, pemda, dan lain-lain.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi DKI Jakarta, DLH Yusiono mengatakan penerapan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor telah dilakukan sosialisasi secara masif lewat berbagai media, seperti di jalan, media cetak, dan media sosial. Selain itu, telah tersedia 195 tempat uji emisi mobil penumpang perseorangan dan 11 tempat uji emisi sepeda motor.

Tags:

Berita Terkait