Beragam Isu Ketenagakerjaan Sepanjang 2022
Kaleidoskop 2022

Beragam Isu Ketenagakerjaan Sepanjang 2022

Mulai dari gugatan Apindo terhadap UMP Jakarta Tahun 2022, Permenaker JHT, no work no pay, hingga revisi rumus penghitungan UMP Tahun 2023.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ada beragam isu atau kebijakan di bidang perburuhan atau ketenagakerjaan yang ramai menjadi perbincangan publik di tahun 2022. Misalnya, awal tahun 2022 DPP Apindo DKI Jakarta menggugat upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Apindo meminta PTUN Jakarta membatalkan Kepgub tersebut dan menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Majelis PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan Kepgub DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021.

Lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta memperkuat putusan PTUN Jakarta. Kalangan serikat buruh mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk mengajukan kasasi.

Februari 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid itu mencabut Permenaker No.19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga:

Salah satu poin utama yang ditolak kalangan serikat buruh yakni ketentuan mengenai masa tunggu untuk mendapat manfaat JHT dimana Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur buruh yang berhenti bekerja harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mendapat menfaat JHT. Padahal dalam Permenaker No.19 Tahun 2015 masa tunggu itu tadinya hanya 1 bulan setelah peserta yang bersangkutan berhenti bekerja.

Permenaker No.2 Tahun 2022 mendapat penolakan dari serikat buruh. Anggota DPR juga mendesak aturan itu dicabut. Polemik ini mendapat perhatian Presiden Joko Widodo sampai akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022 dan Permenaker No.19 Tahun 2015 dengan menerbitkan Permenaker No.4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Tags:

Berita Terkait