Beragam Kendala Advokat Lakukan Pro Bono
Pro Bono Champions 2020:

Beragam Kendala Advokat Lakukan Pro Bono

Masih berbeda persepsi, tidak ada punish/reward hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaporan pro bono.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Hukumonline menggelar webinar bertema Tantangan dan Strategi Pelaksanaan Pro Bono di Tengah Pandemi, Rabu (16/12). Webinar ini merupakan rangkaian dari acara Hukumonline Award 2020 Pro Bono CHampions. Foto: RES
Hukumonline menggelar webinar bertema Tantangan dan Strategi Pelaksanaan Pro Bono di Tengah Pandemi, Rabu (16/12). Webinar ini merupakan rangkaian dari acara Hukumonline Award 2020 Pro Bono CHampions. Foto: RES

Pemberian bantuan hukum secara gratis yang dilakukan para advokat (Pro Bono) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan kewajiban advokat memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu. Namun sayangnya belum semua advokat melakukan hal itu, meskipun pro bono adalah kewajiban yang melekat kepada setiap individu advokat.

Kepala sub bagian Program bantuan hukum BPHN, Masan Nurpian, dalam diskusi daring dengan tema “Tantangan dan Strategi Pelaksanaan Pro Bono di Tengah Pandemi” yang diadakan Hukumonline mengugkap beragam kendala yang dihadapi para advokat dalam melakukan pro bono. Dari hasil evaluasi yang dilakukan para advokat yang bekerjasama dengan BPHN kendala pertama yaitu adanya perbedaan persepsi antar advokat mengenai pro bono.

Menurutnya, perlu ada panduan yang lebih rinci mengenai pro bono yang mengatur masalah teknis maupun opersional, sehingga tidak ada lagi persepsi yang berbeda tentang pro bono. “Kalau saat ini panduan yang sudah ada apa sudah terimplementasi dengan baik, siapa yang mereview. Solusi perlu ada panduan pro bono bagi advokat,” ujar Masan.

Kemudian mengenai skema penganggaran untuk pro bono juga dianggap belum jelas dan tegas. Bagaimana sumbangsih firma hukum untuk pro bono, apakah itu dalam bentuk insentif, atau dalam bentuk lain. Selanjutnya mengenai sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pro bono juga belum ada kejelasan dan ketegasan. (Baca: Ini Para Pemenang Pro Bono Award 2020)

Selanjutnya sistem pelaporan atau data base dari setiap kegiatan pro bono juga belum diketahui kemana atau siapa yang mengurusnya. Apakah para advokat atau kantor hukum setelah melakukan pro bono melaporkan kepada asosiasi, pemerintah, atau lembaga tertentu? Terkait pelaporan ini juga menjadi permasalahan tersendiri.

“Kita juga harus beri penghargaan biar pelaku pro bono ini merasa diapresiasi. Apa yang dilakukan Hukumonline ini kita tidak perlu berdebat sanksi atau kewajiban, tapi konteks menggalakkan pro bono melalui reward yang dilakukan Hukumonline ini bagus sekali,” terangnya.

Masalah lain yang jelas-jelas dialami Masan yaitu tidak ada pendidikan pro bono dalam PKPA. “Saya pernah ikut PKPA, tapi materi probono tidak ada sama sekali, ya solusinya diagendakan pendidikan pro bono di setiap bar associate. Itu kan pro bono dari hati, mahasiswa masih murni dan ditunjukkan ke mereka untuk pro bono.

Tags:

Berita Terkait