Beragam Keuntungan Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pertanahan
Utama

Beragam Keuntungan Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pertanahan

Bangsa Indonesia sesungguhnya punya tradisi dan nilai musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan sengketa. Karena itu, mediasi seharusnya menjadi pilihan tepat untuk menyelesaikan konflik atau sengketa (pertanahan) karena sifatnya konsensual, musyawarah, mufakat, lebih fleksibel, dan luwes.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Mekanisme litigasi (gugatan ke pengadilan) selama ini kerap digunakan masyarakat untuk menyelesaikan konflik atau sengketa hukum. Tapi sebenarnya ada alternatif lain yang layak dipertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa hukum diantara para pihak yakni melalui mediasi atau arbitrase.

Arbiter sekaligus Ketua MedArbid, Tony Budidjaja, mengatakan arbitrase muncul di masyarakat karena ada ketidakpuasan terhadap mekanisme penyelesaian melalui jalur litigasi. Misalnya terkait biaya, kecepatan, dan kemudahan beracara. Arbitrase lazim digunakan sebagai standar penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis internasional.

Beberapa dekade terakhir, Tony melihat ada pergeseran cara pandang masyarakat terhadap arbitrase. Padahal, melalui arbitrase masyarakat berharap sengketa dapat diselesaikan secara cepat, murah, fleksibel, dan terjaga kerahasiaannya. Tapi belakangan harapan itu tidak terpenuhi.

“Sebab, tidak sedikit hasil keputusan arbitrase kemudian dibawa ke pengadilan. Di Indonesia para pihak juga kesulitan untuk mengakses dan mencari siapa yang layak untuk dipilih menjadi arbiter,” ujar Tony Budidjaja dalam diskusi daring bertajuk “Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Melalui Mediasi dan Arbitrase”, Kamis (18/3/2021). (Baca Juga: 5 Strategi Pra Arbitrase yang Harus Dipahami)

Selain litigasi dan arbitrase, Tony menjelaskan ada mekanisme lain yang bisa digunakan para pihak untuk menyelesaikan sengketa yakni mediasi. Mediasi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa punya beberapa kelebihan dibanding litigasi dan arbitrase, misalnya biaya lebih murah dan dapat memberikan solusi yang lebih luas.

“Untuk menentukan penyelesaian sengketa menggunakan arbitrase atau mediasi terlebih dulu harus ada kesepakatan para pihak secara tertulis dan tegas,” kata Tony.

Ketua Muda Pembinaan MA RI, Prof Takdir Rahmadi, mengatakan setiap sistem hukum baik tradisi common law maupun civil law mengenal beberapa bentuk penyelesaian sengketa untuk mewujudkan keadilan dalam konteks negara hukum. Selain lembaga peradilan (mekanisme litigasi) dikenal juga penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Sistem hukum di Indonesia mengenal arbitrase sejak pemerintahan kolonial Belanda dan umumnya digunakan dalam menyelesaikan sengketa usaha atau bisnis.

Tags:

Berita Terkait