Beragam Kondisi yang Dialami Buruh Dampak Covid-19
Berita

Beragam Kondisi yang Dialami Buruh Dampak Covid-19

Seperti bekerja berisiko penularan Covid-19 karena tidak menggunakan APD, dirumahkan dengan upah tidak penuh, mengalami PHK sepihak tanpa pesangon, hingga terusir dari rumah sewa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca Juga: Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19

 

Kondisi ini semakin bertambah buruk karena DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Jumisih mengingatkan kalangan buruh sudah menolak RUU Cipta Kerja, tapi aspirasi itu tidak mendapat tanggapan positif. Jumisih mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan fokus menangani pandemi Covid-19.

 

Jumisih meminta pemerintah untuk segera mendistribusikan sembako dan fasilitas lain seperti masker, hand sanitizer, dan vitamin kepada seluruh masyarakat tanpa ada diskriminasi. Menghentikan praktik PHK dan pemotongan upah dalam situasi Covid-19 dan memberikan layanan kesehatan berkala, khususnya bagi buruh perempuan.

 

Tak hanya itu, Jumisih menuntut pemerintah memberikan kemudahan bagi buruh perempuan dalam melaksanakan physical/social distance dan PSBB tanpa diskriminasi dengan jaminan upah penuh. Terakhir, kinerja pengawasan harus maksimal untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak pekerja.

 

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos menilai saat ini banyak praktik PHK yang menggunakan alasan perusahaan terdampak Covid-19. Padahal jika ditelusuri perusahaan yang bersangkutan tidak terlalu terdampak, tapi sekedar memanfaatkan situasi untuk melakukan PHK dan merumahkan buruh tanpa memenuhi haknya.

 

“Pemerintah terutama pengawas ketenagakerjaan harus menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pemerintah harus memastikan perlindungan bagi kaum buruh dalam masa pandemi ini,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Aloysius Uwiyono melihat wabah pandemi Covid-19 berdampak terhadap pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Bagi perusahaan yang sama sekali tidak mampu menghadapi dampak Covid-19 bisa menempuh langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Aloysius menilai pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure). Namun, perusahaan harus membuktikan terlebih dulu adanya kerugian yang menyebabkan perusahaan tutup. Baginya, wabah pandemi Covid-19 (global) tergolong keadaan memaksa karena menyebabkan pengusaha dan buruh (terpaksa) dilarang untuk melaksanakan aktivitas pekerjaannya seperti biasa.

Tags:

Berita Terkait