Beragam Pandangan Soal Uang Pengganti Cuti Tahunan
Berita

Beragam Pandangan Soal Uang Pengganti Cuti Tahunan

Banyak pekerja maupun pengacara yang tidak tahu tentang hak ini.

Oleh:
Ycb/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tiga putusan MA memakai bilangan pembagi 25 guna menghitung uang pengganti cuti tahunan. Ketiga putusan itu adalah Putusan Nomor 24 K/PHI/2007, 25 K/PHI/2007, dan 175 K/PHI/2007. Putusan pertama adalah perkara PT Rajawali di Bandar Lampung melawan Hartono, karyawannya. Putusan kedua adalah perkara PT Parindo Permai dari Lampung Selatan melawan pekerjanya, Berta Apriana Kifli. Sedangkan putusan terakhir adalah kasus pekerja yang bernama Jemi lawan CV Bumi Waras Way Lunik asal Bandar Lampung.

 

Uniknya, ada juga sehari cuti tahunan dinilai dengan sejumlah rupiah. Tengok saja putusan kasasi Nomor 37 K/PHI/2006. Ini kasus PT Manunggal Punduh Sakti asal Magelang versus dua buruhnya, Sustiningsih dan Winarki. MA memutuskan sehari cuti senilai Rp18.060. Sustiningsih belum mengambil sembilan hari cuti. Dan Winarki belum mengambil sebelas hari cuti. Masing-masing beroleh uang pengganti cuti Rp162.540 dan Rp198.660.

 

Nah, beda penghitungan besaran uang pengganti cuti nampaknya belum berakhir sampai di sini.

Tags: