Beragam Peristiwa HAM Sepanjang 2022
Kaleidoskop 2022

Beragam Peristiwa HAM Sepanjang 2022

Mulai dari pengepungan dan penangkapan warga desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit, pembentukan tim PPHAM, hingga bebasnya terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai hingga persetujuan RUU KUHP menjadi UU.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 10 Menit

Tahun 2022, kalangan masyarakat sipil terus mendesak penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Proses hukum selama ini dianggap belum mampu menjerat aktor intelektual yang menjadi dalang pembunuhan. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Solidaritas Untuk Munir (Kasum) melayangkan surat terbuka kepada Komnas HAM RI pada Jum’at (12/8/2022).

Surat itu mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menanggapi hal tersebut Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib.

Kemudian kekerasan yang dialami masyarakat sipil di Papua masih terjadi di tahun 2022 antara lain kasus pembunuhan dan mutilasi yang dialami 4 warga di Mimika diman 6 dari 9 pelakunya merupakan anggota TNI. Amnesty International Indonesia menghitung sejak Februari 2018-Juli 2022, setidaknya ada 61 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang ditengarai melibatkan aparat keamanan dengan total 99 korban.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga mendapat sorotan publik dan Komnas HAM. Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J yang dibentuk Komnas HAM menemukan ada dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Salah satunya pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan juga masih menghadapi tantangan di tahun 2022. September 2022 beredar video yang menunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Jawa Barat. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan penolakan itu merupakan desakan massa demonstrasi yang mengancam menurunkan Walikota dan Wakil Walikota dari jabatannya jika memberikan izin pembangunan gereja HKBP Maranatha.

Penolakan itu menurut Gufron didasari pada perjanjian Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel tahun 1975 yang isinya memuat perizinan berdirinya PT Krakatau Steel dengan syarat tidak boleh mendirikan gereja di kawasan tersebut. Menurut Gufron, perjanjian tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini karena mekanisme pendirian rumah ibadah telah diatur dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006.

Sikap Walikota dan Wakil Walikota Cilegon itu menurut Gufron sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. “Seharusnya negara dalam konteks ini Pemerintah Kota Cilegon menjamin kebebasan semua warganya untuk memeluk dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, termasuk untuk memiliki/mendirikan tempat peribadatan,” kata Gufron di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Tags:

Berita Terkait