Beragam Persoalan Terkait Pertanahan
Terbaru

Beragam Persoalan Terkait Pertanahan

Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan, hingga timbulnya sengketa dan konflik masyarakat lokal maupun adat di wilayah pesisir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ketiga, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keempat, timbulnya sengketa dan konflik masyarakat lokal maupun adat di wilayah pesisir. Menurutnya, perlu dirumuskan kebijakan yang dapat mengatasi persoalan-persoalan yang terus tanpa ada penyelesaian tersebut.

Anggota Komite I DPD, Achmad Sukisman Azmy menilai semestinya tiap daerah memiliki aturan setingkat peraturan daerah yang mengatur mengenai tanah. Tapi faktanya, dari sekian banyak provinsi dan kabupaten/kota, hanya beberapa daerah yang memiliki Perda mengenai pertanahan. BULD, kata Achmad, bakal meminta Pemda di seluruh Indonesia untuk membuat Perda untuk membantu Kementerian ATR/BPN agar masalah tanah tidak terjadi.

“Apalagi saat ini masalah tanah semakin rumit, banyak mafia tanah di daerah,” ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA berpandangan penanganan masalah pertanahan berdasarkan data direktorat yang dipimpinnya sepanjang 2019 sampai dengan Agustus 2021 sebanyak 527 kasus. Dia merinci dari 527 kasus setidaknya terdapat 90 kasus telah difasilitasi penyelesainnnya dan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Kemudian 373 kasus atau 70 persen masalah sengketa tanah garapan, sisanya terkait masalah aset pemda dan ganti rugi tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Safrizal.

Rekomendasi holistik 

Achmad Sukisman Azmy yang notabene senator asal Nusa Tenggara Barat itu melanjutkan penyelesaian persoalan pertanahan, BULD bakal merumuskan rekomendasi holistik terkait masalah pertanahan. Menurutnya, BULD merasa daerah tak memiliki kewenangan membuat regulasi dalam menangani permasalahan pertanahan. Sebab, kewenangan tersebut telah diambil alih oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Unan Pribadi menampik pandangan Achmad. Unan menerangkan kementerian tempatnya bernaung dalam membentuk peraturan perundang-undangan kerap melakukan harmonisasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurutnya, daerah masih dapat membuat aturan sepanjang ada pendelegasian dari tingkat atas untuk menyusun regulasi di tingkat daerah. “Apakah mungkin pemda membuat perda terkait pertanahan, harus dilihat ada regulasi di atasnya yang memberikan pendelegasian untuk menyusunnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait