Beragam Persoalan Terkait Pertanahan
Terbaru

Beragam Persoalan Terkait Pertanahan

Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan, hingga timbulnya sengketa dan konflik masyarakat lokal maupun adat di wilayah pesisir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Persoalan pertanahan di berbagai daerah tak pernah kunjung selesai. Selain adanya mafia pertanahan, juga dari aspek regulasi terdapat irisan satu aturan dengan lainnya. Pemerintah diharapkan mampu mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertahanan di berbagai daerah pelosok nusantara.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Amang Syafrudin mengatakan persoalan pertanahan di banyak daerah makin mengkhawatirkan. Selain semakin kompleks, masalah pertanahan mesti disikapi sebagai tantangan dalam pembangunan yang perlu dicarikan jalan keluarnya. BULD memperoleh berbagai aspirasi dari masyarakat di seluruh provinsi mengenai permasalahan pertanahan yang kerapkali  terjadi.

“Tidak mengherankan jika tanah menjadi faktor esensial, yang jika salah kelola akan memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit,” ujar Amang Syafrudin dalam rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan permasalahan pertanahan perlu dicarikan akar masalahnya dari hulu ke hilir serta solusinya. Tapi Raja Juli mengatakan ada sejumlah tantangan terkait persoalan pertanahan di tanah air. Pertama, adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang saling beririsan satu dengan lainnya.

Seperti UU No.41 Tahan 1999 tentang Kehutanan, UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU No.31 Tahun 2014 tentang Kelautan. Raja menilai ketiga UU tersebut memunculkan beberapa pihak yang memiliki kewenangan terkait pertanahan. Akibatnya, kolaborasi antara kementerian yang semestinya berjalan efektif malah sebaliknya.

Bahkan secara tidak langsung, malah menimbulkan berbagai persoalan pemerintah di berbagai daerah. Alhasil, menimbulkan sejumlah dampak. Seperti tumpang tindihnya tata ruang izin kawasan hutan dan hak atas tanah. Kedua, timbulnya sengketa pertanahan dan konflik masyarakat lokal, maupun adat yang masuk ke dalam kawasan hutan. Menurutnya, sengketa tanah dan konflik masyarakat nyaris terjadi di banyak tempat di berbagai daerah.

Tags:

Berita Terkait