Beragam Tantangan dalam Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Utama

Beragam Tantangan dalam Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

​​​​​​​Bank harus memastikan tidak terjadi moral hazard atau penumpang gelap (free rider) dalam penerapan restrukturisasi kredit.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi petugas menyusun tumpukan uang. Foto: RES
Ilustrasi petugas menyusun tumpukan uang. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan perpanjangan relaksasi kredit melalui kebijakan restrukturisasi hingga Maret 2022. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekenomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diharapkan dapat menjaga kestabilan perbankan sekaligus membantu debitur yang terdampak pandemi dalam pelunasan utang.

Terdapat berbagai tantangan yang dihadapi regulator maupun perbankan dalam melaksanakan restrukturisasi kredit tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana mengungkapkan berbagai tantangan tersebut antara lain menjaga keseimbangan antara kebutuhan debitur dan kapasitas perbankan. Menurutnya, dalam kondisi pandemi ini, terdapat banyak debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang namun di sisi lain kapasitas perbankan terbatas.

Selain itu, dia juga mengungkapkan perlu dijaganya kualitas tata kelola dan integrasi para pelaku perbankan serta debitur saat menentukan kelancaran pemberian restrukturisasi. Kemudian, bank juga harus memastikan tidak terjadi moral hazard atau penumpang gelap (free rider) dalam penerapan restrukturisasi kredit. “Kalau terjadi moral hazard dan free rider saat restrukturisasi berakhir pasti bank menemui masalah besar,” jelas Heru, Jumat (20/11).

Dia menjelaskan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini dilakukan karena mempertimbangkan permintaan debitur yang terus meningkat. Selain itu, pandemi Covid-19 yang masih berlanjut juga menjadi pertimbangan perpanjangan restrukturisasi kredit.

Meski demikian, Heru mengimbau agar perbankan tetap memitigasi risiko permodalan dalam menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit. Salah satu mitigasi risiko tersebut melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit per 26 oktober telah dilakukan oleh 100 bank dengan total nasional 7,53 juta debitur  dengan Rp 932,6 triliun. Dari total tersebut sebanyak 5,84 juta debitur merupakan kelompok UMKM outstanding Rp 369,8 triliun. “Ini merupakan restrukturisasi paling gede sepanjang sejarah di mana saya mengawasi bank,” ujar Heru.

Baca:

Tags:

Berita Terkait