Beragam Tantangan Menghapus Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja
Terbaru

Beragam Tantangan Menghapus Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja

Konvensi ILO No.190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menjadi solusi alternatif bagi persoalan ketidakadilan gender yang selama ini terjadi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Persoalan itu terjadi karena posisi buruh lemah, apalagi semakin tidak ada kepastian kerja,” ujarnya.

Buruh masih mengalami diskriminasi di tempat kerja, misalnya di perkebunan sawit dimana yang bekerja tak hanya orang dewasa, tapi juga anggota keluarga lainnya. Jenjang karier di sektor perbankan juga masih ada yang diskriminatif terhadap jenjang karier buruh perempuan. Pemotongan terhadap upah buruh sangat marak terjadi di era pandemi Covid-19.

Dari berbagai bentuk pelanggaran itu selaras dengan hasul penelitian media nasional yang menyimpulkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap sektor perburuhan tergolong rendah. Sanksi yang diberikan terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan juga minim, misalnya hanya teguran. Padahal ada potensi pidana dalam pelanggaran itu.

“Dengan penjatuhan sanksi seperti itu apakah bisa menjamin pelanggaran serupa tidak berulang,” lanjutnya.

Dian menilai Konvensi ILO No.190 memberikan payung hukum bagi kalangan buruh. Dimana UU TPKS dan UU Ketenagakerjaan tidak cukup untuk menjangkau terjadinya kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Kekerasan dan pelecehan yang dialami buruh berpotensi menyebabkan kekerasan yang berantai, oleh karenanya mata rantai kekerasan itu harus dipotong.

Tags:

Berita Terkait