Beragam Tantangan Sektor Keuangan dalam Mengadopsi Teknologi Baru
Terbaru

Beragam Tantangan Sektor Keuangan dalam Mengadopsi Teknologi Baru

Seperti metaverse dan Web 3.0. Tantangannya mulai dari kesiapan infrastruktur, cloud, meningkatkan sistem, keamanan, regulasi, dan krisis ahli di bidang ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bank digital memberikan pengalaman baru terhadap pelanggan. Misalnya, bisa melakukan transaksi perbankan tanpa harus menyambangi cabang terdekat. Setelah sampai pada tahap digital baru kemudian bisa melangkah pada teknologi metaverse. Bank Mandiri sudah memulai menggunakan teknologi metaverse, misalnya membuat cabang virtual.

Untuk web 3.0, Timothy mengatakan ada banyak hal yang perlu dicermati sebelum mengadopsi teknologi tersebut. Misalnya regulasi yang ada saat ini belum mengakomodir penggunaan web 3.0 atau blockchain untuk sistem pembayaran (payment). Kemudian juga terkait bagaimana keamanannya.

Co Founder sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan salah satu isu penting terkait teknologi metaverse dan web 3.0 adalah kepercayaan (trust). Web 3.0 lebih memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan pemilik data karena proses data yang dilakukan tidak bisa diubah atau dihapus sembarangan. Datanya juga bisa ditelusuri untuk kemudian diaudit.

Menurut Teguh, web 3.0 dan blockchain melahirkan banyak peluang baru baik dalam hal pekerjaan dan karier. Saat ini Indonesia mengalami krisis ahli tentang web 3.0 dan blockchain. Krisis itu tak hanya meliputi pemahaman secara Teknik, tapi juga proses bisnisnya. Tercatat ada lebih dari 16 juta pelanggan aset kripto di Indonesia.

Mengingat jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang tidak sedikit, Teguh melihat pemerintah mulai mencermati perdagangan kripto. Pemerintah berperan melakukan perlindungan terhadap konsumen produk kripto.

Teguh memaparkan sedikitnya ada 5 regulasi yang berkaitan dengan kripto. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018. Kedua, Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019. Ketiga, Peraturan Bappebti No.13 Tahun 2022. Keempat, Peraturan Bappebti No.11 Tahun 2022. Kelima, Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2022.

“Berbagai aturan yang diterbitkan pemerintah tujuannya untuk melindungi konsumen,” katanya.

Tags:

Berita Terkait