Beragam Tuntutan Buruh Memperingati May Day 2022
Utama

Beragam Tuntutan Buruh Memperingati May Day 2022

Mulai dari menolak UU Cipta Kerja, turunkan harga barang kebutuhan pokok, terbitkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga ratifikasi konvensi ILO.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Demo buruh saat menolak RUU Cipta Kerja. Foto: RES
Demo buruh saat menolak RUU Cipta Kerja. Foto: RES

Kalangan serikat buruh di seluruh dunia memperingati hari buruh internasional yang jatuh setiap 1 Mei. Umumnya peringatan yang kerap disebut dengan istilah May Day itu dilakukan dengan menggelar demonstrasi dengan mengusung sejumlah tuntutan. Tapi perayaan May Day di Indonesia tahun 2022 diundur karena bertepatan dengan libur lebaran.

Serikat buruh yang tergabung dalam KSPI berencana menyelenggarakan perayaan May Day pada Sabtu 14 Mei 2022. Kegiatan itu akan berpusat di Jakarta. Penyelenggara dari pihak KSPI mengalami hambatan untuk mendapat izin penggunaan tempat digelarnya kegiatan tersebut. Awalnya di Jakarta International Stadium tapi tak kunjung mendapat respon positif dari pengelola dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Hal serupa juga dihadapi KSPI ketika mau menggunakan Istora Senayan dimana pihak pengelola menyatakan tidak dapat digunakan dengan dalih ada perbaikan. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan pihak KSPI sebagai panitia penyelenggara sudah melayangkan surat kepada pengelola Istora Senayan 3 pekan sebelum lebaran, tapi belum ada jawaban.

Baca Juga:

Iqbal menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena menyangkut keamanan dalam 2 kegiatan yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Mei itu. Pertama, demonstrasi di gedung MPR/DPR. Kedua, massa aksi bergerak ke Istora Senayan untuk melakukan May Day Fiesta.

Selain itu Iqbal menyebut dalam memperingati May Day 2022 KSPI mengusung sedikitnya 17 tuntutan. “Pertama, tolak omnibus law (UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja),” kata Iqbal dalam keterangan pers, Sabtu (7/5/2022) lalu.

Kedua, turunkan harga barang kebutuhan pokok seperti sembako, BBM, dan gas. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan tolak revisi UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Keempat, tolak upah murah. Kelima, hapus alih daya (outsourcing). Keenam, tolak kenaikan pajak PPn.

Tags:

Berita Terkait