Beragam Tuntutan Buruh Memperingati May Day 2022
Utama

Beragam Tuntutan Buruh Memperingati May Day 2022

Mulai dari menolak UU Cipta Kerja, turunkan harga barang kebutuhan pokok, terbitkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga ratifikasi konvensi ILO.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketujuh, sahkan RPP Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Buruh Migran. Delapan, tolak pengurangan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sembilan, wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria. Sepuluh, stop kriminalisasi petani. Sebelas, pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun secara gratis.

Dua belas, angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS. Tiga belas, berdayakan sektor informal. Empat belas, ratifikasi konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja. Lima belas, laksanakan pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil tanpa politik uang. Enam belas, redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih). Tujuh belas, tidak boleh ada yang kelaparan di negeri yang kaya.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan May Day 2022 kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan. Malah semakin banyak buruh yang kehilangan kepastian atas jaminan pekerjaan, upah layak, dan jaminan sosial.

Mirah menilai pemerintah belum serius melaksanakan mandat Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dalam peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2022 kali ini, ASPEK Indonesia tetap menyampaikan kritik kepada Pemerintah atas minimnya keberpihakan Negara terhadap perlindungan nasib pekerja,” kata Mirah ketika dikonfirmasi, Selasa (10/05/2022).

Salah satu bukti minimnya keberpihakan pemerintah terhadap buruh menurut Mirah dapat dilihat dari terbitnya sejumlah aturan seperti UU No.11 Tahun 2020. Dalam memperingati May Day 2022 Aspek Indonesia mengusung setidaknya 5 tuntutan. Pertama, tolak dan batalkan UU No.11 Tahun 2020. Kedua, stop PHK sepihak dan massal. Ketiga, tolak pemberangusan serikat buruh. Keempat, tolak revisi UU No.21 Tahun 2000. Kelima, turunkan harga barang kebutuhan pokok.

Tags:

Berita Terkait