Beratkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Batalkan Rencana PPN Sembako
Terbaru

Beratkan Masyarakat, Pemerintah Diminta Batalkan Rencana PPN Sembako

Mayoritas masyarakat merasa kecewa terhadap rencana pemerintah tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah berencana menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan beberapa jenis barang-jasa lainnya melalui Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Berdasarkan draf yang diperoleh Hukumonline, RUU KUP menghapus sembako sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN. Rencana tersebut menimbulkan protes dari masyarakat yang menganggap tidak tepat karena menambah berat ekonomi saat pandemi.

Big Data Expert Continuum Data Indonesia, Omar Abdillah menerangkan mayoritas masyarakat menolak penetapan PPN sembako tercermin dari hasil analisis data pada media sosial. Mayoritas masyarakat berpendapat penetapan PPN sembako tersebut tidak adil sehingga meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Menurut Omar hasil analisis data tersebut telah mengkurasi akun-akun masyarakat yang jelas dan tidak memasukan akun media massa, akun robot, akun bayaran (buzzer).

“Kami ingin dapat real opinion dari masyarakat sehingga mengeluarkan akun media, akun robot, buzzer. Kami ingin dapatkan opini sesungguhnya. Banyak masyarakat mempertanyakan soal PPN ini karena sembako langsung berdampak sehingga jadi perhatian semua kalangan. Temuan kami, masyarakat sangat aware dan 87 persen respons negatif atau tidak setuju. Ini real opinion public,” jelas Omar dalam diskusi daring “Analisis Big Data Rencana PPN Sembako, Apa Kata Masyarakat?”, Senin (28/6).

Dia juga menjelaskan mayoritas masyarakat merasa kecewa terhadap rencana pemerintah tersebut. Masyarakat menghubungkan rencana penetapan PPN sembako dengan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan menjadi 0 persen. “Masyarakt juga membandingkan wacana pajak sembako dengan korupsi dana bansos, PPnBM yang gratis, seta kurangnya transparansi penggunaan pajak,” jelas Omar. (Baca: Rencana Pengenaan PPN Sembako Berpotensi Digugat)

Sementara itu, Kepala Center of Food, Energi and Sustainable Development Institute for  Development of Economics and Finance Abra PG Talattov menyampaikan rencana PPN sembako tersebut memberatkan masyarakat dari sisi psikologis dan konsumsi rumah tangga. “Isu ini tidak hanya tidak bisa diterima psikologis tapi kondisi konsumsi rumah tangga juga tidak siap,” jelas Abra.

Menurut Abra, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alasan pemerintah menetapkan PPN sembako untuk memperbaiki APBN tidak sepenuhnya dapat diterima. Menurutnya, kondisi APBN sudah dalam kondisi tidak baik sebelum terjadi Covid-19. Hal tersebut tercermin dengan penerimaan negara yang loyo dan membengkaknya beban bunga utang setiap tahunnya.

“Ada isu besar yang terkesan disembunyikan pemerintah yaitu bunga utang dari tahun ke tahun menggerogoti APBN. Secara nominal membengkak secara proporsi perpajakan bunga utang ini menanjak di bawah kepemimpinan Pak Jokowi untuk beban bunga utang dari sampai 18 persen ini akan meningkat seiring pinjaman meningkat bunga utang juga masih tinggi,” jelas Abra.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait