Berbeda dengan Ormas, Pahami Pengertian Organisasi Masyarakat Sipil
Utama

Berbeda dengan Ormas, Pahami Pengertian Organisasi Masyarakat Sipil

Salah kaprah antara penyamaan OMS dengan Ormas harus diluruskan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

“Kami menyusun SNP ini karena ada permintaan dari koalisi masyarakat sipil agar Komnas fokus pada isu ini. Ini juga berkaitan dengan UU Ormas (UU 17/2003) yang mewajibkan semua organisasi non-pemerintah untuk mendaftar ke pemerintah dan tunduk untuk melaporkan kegiatan secara rutin. Lalu juga ada Perppu Ormas (Perppu 2/2017) yang menghapuskan proses peradilan dalam pembubaran organisasi non-pemerintah,” jelas Sandrayati.

Latar belakang lain disusunnya SNP tersebut yaitu tafsir atas Pasal 28 UUD 1945 tentang pembatasan dengan mempertimbangkan aspek moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum menjadi perdebatan saat penyusunan UU Ormas. Kemudian, terdapat interpretasi tentang kepemilikan SKT (surat keterangan terdaftar) yang semakin melebar. Lalu, terdapat laporan Amnesty Internasional melaporkan sejak 2015 terdapat 39 kasus yang membatalkan mengintimidasi peserta terkait peristiwa 1965-1966.  

Dia menjelaskan negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi semua hak asasi termasuk berkumpul dan berorganisasi. Selain itu, terdapat kewajiban positif negara untuk menyediakan perlindungan hukum. Sedangkan, kewajiban negative yaitu berkaitan dengan pembatasan yang dilakukan hanya ketika dibutuhkan dan proporsional.

“Kami berharap dokumen SNP jadi bahan ajar di perguruan tinggi sehingga tersosialisasi dengan baik dan jadi referensi utama dalam pembuatan dan pencabutan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan daerah,” jelas Sandrayati.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho, menyampaikan terdapat salah kaprah dalam praktik yang menyamakan antara OMS dengan Ormas. Padahal kedua hal tersebut memiliki perbedaan signifikan dari sisi histori, sosiologi, antropologi hingga hukum.

“Permasalahan sekarang saat ini di kalangan masyarakat sipil, pemerintah, pengadilan terjadi kerancuan cenderung mencampuradukan. OMS itu perlu diluruskan tidak sama dengan ormas,” jelas Eryanto.

Dia menjelaskan OMS tersebut meliputi berbagai jenis organisasi mulai dari organisasi berbasis keyakinan, organisasi non-pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi berbasis komunitas, lembaga riset independent, organisasi keanggotaan berbasis massa dan organisasi relawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait