Berharap Konsep Keadilan Restoratif Diadopsi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Terbaru

Berharap Konsep Keadilan Restoratif Diadopsi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) merupakan terobosan dalam penyelesaian sengketa bisnis bila diadopsi dalam sebuah peraturan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Praktisi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan dalam diskusi bertema 'Restorative Justice dan Dampak Terhadap Bisnis', Selasa (27/9/2022). Foto: ADY
Praktisi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan dalam diskusi bertema 'Restorative Justice dan Dampak Terhadap Bisnis', Selasa (27/9/2022). Foto: ADY

Mekanisme keadilan restoratif umumnya digunakan dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Sebagai terobosan dalam penyelesaian sengketa, mekanisme keadilan restoratif dinilai layak digunakan dalam perselisihan di sektor bisnis. Praktisi Hukum Bisnis, Rio Christiawan, melihat mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia biasanya menempuh 2 cara yakni pengadilan atau arbitrase. Selama ini kalangan pebisnis melihat banyak tantangan yang dihadapi ketika menggunakan kedua mekanisme tersebut dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa.

Rio menjelaskan pandangan umum terhadap proses penyelesaian perkara di pengadilan yakni membutuhkan waktu yang lama dan butuh biaya yang tidak sedikit. Apalagi, potensi tindakan koruptif dalam proses pengadilan juga besar. Hal itu dibuktikan dari banyaknya kasus korupsi yang menjerat aparatur peradilan, bahkan kasus terakhir menjerat hakim agung.

Proses yang ditawarkan arbitrase juga tak jauh berbeda karena dalam eksekusinya nanti diperlukan kewenangan pengadilan. Mekanisme penyelesaian perselisihan melalui arbitrase juga tidak umum digunakan di Indonesia karena biayanya tergolong mahal. Mekanisme penyelesaian sengketa yang masih banyak persoalan itu ujungnya menghambat meningkatnya peringkat Indonesia di bidang kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB).

“Ini yang menyebabkan EoDB kita stagnan di peringkat 73. Sekalipun prestasi kita baik di sektor distribusi, sarana, dan prasarana, tapi poin untuk kepastian hukum peringkatnya diatas 100, sehingga rata-rata EoDB kita mentok di 73. Padahal target Presiden Jokowi peringkat 40,” kata Rio Christiawan dalam diskusi bertema “Restorative Justice dan Dampak Terhadap Bisnis”, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:

Mengacu laporan tingkat kemudahan berusaha yang dilansir Bank Dunia, Rio mencatat banyak hal di Indonesia yang tidak bisa dijalankan baik putusan pengadilan dan arbitrase. Hal tersebut membuat tingkat kepastian hukum (berusaha, red) di Indonesia rendah. Proses penyelesaian sengketa, misalnya terkait Penundaan Kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) seringkali molor dari batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan. “Jadi tidak ada kepastian,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rio menilai konsep keadilan restoratif sebagai terobosan yang layak untuk diadopsi dalam penyelesaian sengketa di sektor bisnis. Mekanisme ini tak hanya membutuhkan kesadaran para pihak yang berperkara, tapi pemahaman dan kemampuan aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya melalui keadilan restoratif.  

Rio mengusulkan agar semangat penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif ini terus didorong dalam sengketa bisnis. Pentingnya mekanisme ini untuk diterapkan di sektor bisnis antara lain tidak ada interupsi bisnis karena penyelesaian kasus tidak berlarut. Kemudian lebih memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan menghemat biaya bagi para pihak.  

Terakhir, mekanisme keadilan restoratif dapat menjaga hubungan bisnis lebih langgeng. Ketika penyelesaian sengketa bisnis dilakukan melalui pengadilan, maka hubungan bisnis itu dapat dibilang rusak sekalipun dalam prosesnya di pengadilan kedua belah pihak sepakat untuk damai.

Tags:

Berita Terkait