Berharap Kontribusi Pemda Melindungi Data Pribadi Warga Negara
Terbaru

Berharap Kontribusi Pemda Melindungi Data Pribadi Warga Negara

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga perlindungan data pribadi seluruh warga negara seratus persen, sehingga insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dengan demikian usai dari kunjungan, Komisi I berharapkan pemerintah secara umum agar bisa menindaklanjuti UU PDP ini, agar dapat bergerak cepat supaya UU tersebut bisa diimplementasikan semaksimal mungkin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU PDP pada 17 Oktober 2022. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan terdapat beragam manfaat penting yang hadir dengan UU PDP.

Ragam manfaat penting UU PDP antara lain dapat memberi pelindungan hak fundamental masyarakat, sebagai payung hukum yang komprehensif, berperan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat, sebagai upaya tingkatkan standar industri.

Kemudian, UU PDP ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen, pendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan hormati hak asasi manusia dengan kedepankan perspektif pelindungan data pribadi. Selain itu, UU PDP diharapkan dapat sebagai pemicu kebiasaan masyarakat dalam pelindungan data pribadi, sebagai pendorong pengembangan ekosistem mendorong talenta baru dalam pelindungan data pribadi, serta perkuat kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola global.

“Ini era baru dalam tata kelola pelindungan data pribadi di Indonesia. Sebuah tonggak pencapaian penting, mengingat Indonesia sebagai negara yang memiliki rezim pelindungan data pribadi taraf internasional. Lebih lanjut, Presiden Jokowi berharap kelahiran UU ini dapat beri sumbangsih kemajuan nasional,” ungkap Semuel dalam Diskusi Publik “UU PDP Sebagai Instrumen Hukum dalam Menjamin Hak Warga Negara atas Pelindungan Data Pribadi” pada Selasa (1/11).

Tags:

Berita Terkait