Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup
Utama

Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup

Perkara ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana diskusi bertema 'Mendesak Hakim Putus Hukum Berat Surya Darmadi dan Berpihak Pada Lingkungan', Selasa (14/2/2023). Foto: Istimewa
Suasana diskusi bertema 'Mendesak Hakim Putus Hukum Berat Surya Darmadi dan Berpihak Pada Lingkungan', Selasa (14/2/2023). Foto: Istimewa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Surya Darmadi, beberapa waktu lalu. Bos PT Duta Palma Group itu dituntut penjara seumur hidup dan hartanya juga disita untuk mengganti kerugian negara dan perekonomian negara.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Senarai, Jikalahari, ICEL, dan Walhi mencermati tuntutan tersebut dan mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara itu untuk berpihak pada lingkungan hidup. Mengingat kasus ini berkaitan dengan sektor industri perkebunan kelapa sawit yang berdampak pada lingkungan hidup.

Koordinator Umum Senarai, Jeffri Novrizal Torade Sianturi, menilai kasus ini penting karena terkait lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, koalisi mengingatkan hakim untuk melihat konteks perbuatan yang telah dilakukan berbagai perusahaan milik Surya Darmadi, sehingga ujungnya negara dirugikan lebih dari Rp80 triliun.

“Agar hal itu menjadi perhatian hakim agar putusannya nanti berpihak pada lingkungan hidup, ekosistem, dan masyarakat,” kata Jeffri Novrizal dalam diskusi bertema “Mendesak Hakim Putus Hukum Berat Surya Darmadi dan Berpihak Pada Lingkungan”, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:

Jeffri menjelaskan berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan milik Surya Darmadi antara lain terkait dengan perizinan. Misalnya, lahan konsesi masih berada di kawasan hutan. Ada juga yang belum mengantongi izin lingkungan seperti amdal, perizinan berusaha dan lainnya. Izin lokasi untuk perusahaan diterbitkan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman yang kini juga menjadi terdakwa untuk perkara yang sama.

Izin lokasi itu diterbitkan mengacu Perda RTRW Riau tahun 1994, tidak mengacu prosedur sebagaimana diatur Kementerian Kehutanan. “Dia (Surya Darmadi) mempengaruhi Bupati Thamsir Rachman untuk menerbitkan izin lokasi dan perkebunan di kawasan hutan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait