Berharap Pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Segera Rampung
Berita

Berharap Pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Segera Rampung

Karena bakal mengesahkan pengaturan mekanisme carry over yang diatur Pasal 71A RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rapat Paripurna resmi mengesahkan Revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu materi muatan yang utama dalam RUU ini yakni pengaturan mekanisme carry over. Aturan ini guna mengatasi sejumlah RUU yang tidak selesai dibahas DPR dan pemerintahan periode 2014-2019 agar pembahasannya bisa berlanjut pemerintahan berikutnya (carry over).  

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan setelah resmi menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (3/9) kemarin, DPR mesti kerja keras. “Ya, DPR dan pemerintah harus bergerak cepat membahas revisi UU 12/2011. Revisi UU 12/2011 menjadi kunci keberhasilan bagi DPR dan pemerintah dalam melakukan kerja-kerja bidang legislasi,” kata Supratman kepada Hukumonline, Rabu (4/9/2019) di Komplek Gedung DPR.

 

Supratman mengatakan pemerintah mesti segera membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Berdasarkan draf RUU yang Hukumonline peroleh, setidaknya terdapat perubahan dan penambahan pasal. Seperti ketentuan Pasal 1 ditambah satu angka. Semula Pasal 1 berjumlah 16 angka. Dengan adanya penambahan satu angka, maka Pasal 1 berjumlah 17 angkan

 

Pasal 20 juga ditambah satu ayat. Sementara antara Pasal 71 dan 72 disisipkan satu pasal, menjadi Pasal 71A. Nah, Pasal 71A ini mengatur tentang mekanisme carry over. Berikut bunyi redaksional Pasal 71A, “Dalam hal pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) belum selesai pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan  kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan.”

 

Kemudian, diantara Bab X dan Bab XI disisipkan satu bab. Yakni Bab tentang Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan enam pasal yakni Pasal 95A, 95B, 95C, 95D, 95E, dan 95F. “Tapi yang paling penting tentang pasal mekanisme carry over,” tegasnya

 

Berdasarkan sejumlah perubahan dan penambahan pasal dalam draf revisi UU 12/2011, Supratman berharap pembahasan dapat rampung sebelum 24 September mendatang. Sebab, rapat paripurna penutupan masa sidang DPR periode 2014-2019 diprediksi pada akhir September 2019. Baca Juga: Penyelesaian RUU Pembentukan Peraturan Harus Jadi Perhatian Khusus Pembentuk UU

 

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu optimis sebelum akhir September 2019 sudah dapat disahkan menjadi UU. Pasalnya, revisi pasal hanya dilakukan terbatas, tidak keseluruhan materi muatan dalam UU 12/2011. “Pasti bisa selesai, sehari pasti selesai,” ujar Anggota Komisi VI DPR optimis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait