Berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas
Utama

Berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas

Dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 pada Juni mendatang dapat memasukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam daftar. Setidaknya bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Banyaknya kasus tindak pidana bermotif ekonomi mengharuskan pemerintah dan penegak hukum responsif dan progresif dalam penanganannya, khususnya untuk penyelamatan aset negara hasil tindak pidana. Tapi, ketiadaan aturan level UU menyebabkan pengembalian aset hasil tindak pidana tidak efektif. Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah digagas dan disusun, tapi perlu memastikan masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan regulasi Indonesia memilikii keterbatasan dalam upaya penyelamatan aset (asset recovery) hasil tindak pidana. Ketiadaan UU yang mengatur penyelamatan aset membuat pelaku kejahatan dan pencucian uang tak jera terhadap hukuman badan yang diterimanya. Sebab, pelakunya masih dapat menikmati uang hasil kejahatan selama dan pasca menjalani hukuman badan.

Pantauan PPATK upaya asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal. Khususnya, recovery terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan, termasuk hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang melarikan diri atau telah meninggal dunia.

“Permasalahan tersebut di atas dapat diselesaikan dengan penetapan (pengesahan, red) RUU Perampasan Aset,” ujar Dian Ediana Rae dalam webinar bertajuk “2nd PPATK Legal Forum RUU Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?”, Kamis (29/4/2021). (Baca Juga: 6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana)  

Meski telah masuk dalam daftar Prolegnas periode 2020-2024, tapi tak masuk dalam prioritas tahun 2021 ini. Tapi dia optimis RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam prolegnas prioritas yang pembahasannya dapat berjalan simultan. Nantinya, melalui RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat membantu pengembalian kerugian negara baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Selain itu, memberi efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan ekonomi.

“PPATK juga meyakini RUU ini dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja, integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional,” kata dia.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD berpandangan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi usul insiatif pemerintah. Meski tak masuk dalam Prolegnas prioritas 2021, namun RUU tersebut amat penting untuk segera diselesaikan. Dia berharap RUU tersebut dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Tags:

Berita Terkait