Beri Perlindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Tinggalkan Cara Lama
Berita

Beri Perlindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Tinggalkan Cara Lama

Layanan E-Pengaduan akan mengganti sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan KI yang saat ini masih dilakukan dengan cara surat-menyurat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris dan Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Humas DJKI
Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris dan Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Humas DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan layanan E-Pengaduan, Senin (4/11). Sistem pengaduan online itu mengakomodir aduan-aduan berupa pelanggaran dan pelayanan KI dari masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih mudah dan aktif turut serta membantu DJKI Kemenkumham dalam menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif.

 

"Jangan sampai nanti sudah diambil oleh negara lain baru kita bingung. Nanti reog bukan lagi reog Ponorogo tapi jadi reog kuala lumpur," ujar Menkumham Yasonna Laoly, dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

 

Lebih lanjut, layanan E-Pengaduan ini akan mengganti sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan KI yang saat ini masih dilakukan dengan cara surat-menyurat. DJKI Kemenkumham sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelindungan dan pelayanan KI supaya efektif dan efisien, berupaya membangun aplikasi Pengaduan KI yang dapat diakses masyarakat secara online. “Di alamat situse-pengaduan.dgip.go.id," ujar Yasonna.

 

Adapun inovasi sistem digitalisasi memang telah menjadi fokus DJKI Kemenkumham untuk mewujudkan semangat menjadi The Best IP Office in the World. Direktur Jenderal KI Freddy Harris menyampaikan, bahwa DJKI Kemenkumham terus berinovasi di bidang infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, dan sistem informasi teknologi. Supaya tercipta pelindungan KI lebih baik beberapa tahun terakhir.

 

“DJKI memahami bahwa kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah karena kaitannya yang erat dengan dunia perdagangan dan investasi Indonesia,” sebutnya.

 

(Baca: Susun Renstra Untuk Capai Visi The Best IP Office In The World)

 

Selain itu, DJKI Kemenkumham juga menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kemenkumham pada 4-7 November 2019 di tempat yang sama. Freddy menjelaskan upaya peningkatan kinerja DJKI yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi, serta kesesuaian suatu program dan kegiatan yang dilakukan terkait program KI yang diampu oleh Kantor Wilayah Kemenkumham.

 

"Diperlukan adanya pembinaan dan koordinasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham guna mencapai kinerja yang optimal," ujarnya.

 

Loket Sebagai Customer Service

Pelayanan loket untuk menerima permohonan kekayaan intelektual dalam waktu dekat tak akan ada lagi. Hal itu salah satu cara pemerintah untuk mempermudah dan menyederhanakan pelindungan hak KI pada masyarakat.

 

Freddy Harris menyampaikan bahwa DJKI Kemenkumham telah melakukan soft launching layanan pendaftaran merek, paten, dan desain industri sejak 17 Agustus 2019. Loket di masa depan hanya akan difungsikan sebagai customer service.

 

"Saya kemarin sudah melihat di Jawa Timur kondisinya seperti apa. Loket masih dibuka tapi yang kita harapkan mereka (masyarakat) bisa self service. Nanti di masa depan loket sudah tidak ada lagi, loket hanya akan menjadi customer service saja," ujar Freddy dalam Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kemenkumham.

 

Adanya sistem Teknologi Informasi dalam proses bisnis pendaftaran KI sangat dibutuhkan Indonesia yang saat ini ingin mengejar sebagai negara dengan ekonomi keempat dunia. Freddy mengatakan, bahwa sistem itu akan berguna untuk membangun Indonesia dari daerah yang sangat luas di Indonesia.

 

"Saya harapkan kita mulai berpikir bahwa memang kekuatan ekonomi kita mulai dari desa atau kota. Ini harapan saya dan ketika kami diskusi dengan Indonesia Creative Cities Network juga punya pikiran baik," katanya.

 

Freddy mengharapkan setiap daerah desa atau kota memiliki produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sendiri. DJKI Kemenkumham siap bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk membangun Indonesia dari daerah. Hal ini selaras dengan substansi yang akan dicanangkan DJKI tahun depan yaitu tahun KIK.

 

"Silakan kumpulkan batik atau tenun-tenun. Nanti kita daftarkan dan kembangkan bersama," ujarnya.

 

Sebagai informasi, Indonesia menduduki posisi ke 85 dari ratusan negara dalam indeks inovasi global menurut data World Intellectual Property Organization. Salah satu alasannya menurut Freddy adalah karena masih manualnya sistem pendaftaran KI.

 

Tags:

Berita Terkait