Beri Perlindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Tinggalkan Cara Lama
Berita

Beri Perlindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Tinggalkan Cara Lama

Layanan E-Pengaduan akan mengganti sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan KI yang saat ini masih dilakukan dengan cara surat-menyurat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Loket Sebagai Customer Service

Pelayanan loket untuk menerima permohonan kekayaan intelektual dalam waktu dekat tak akan ada lagi. Hal itu salah satu cara pemerintah untuk mempermudah dan menyederhanakan pelindungan hak KI pada masyarakat.

 

Freddy Harris menyampaikan bahwa DJKI Kemenkumham telah melakukan soft launching layanan pendaftaran merek, paten, dan desain industri sejak 17 Agustus 2019. Loket di masa depan hanya akan difungsikan sebagai customer service.

 

"Saya kemarin sudah melihat di Jawa Timur kondisinya seperti apa. Loket masih dibuka tapi yang kita harapkan mereka (masyarakat) bisa self service. Nanti di masa depan loket sudah tidak ada lagi, loket hanya akan menjadi customer service saja," ujar Freddy dalam Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kemenkumham.

 

Adanya sistem Teknologi Informasi dalam proses bisnis pendaftaran KI sangat dibutuhkan Indonesia yang saat ini ingin mengejar sebagai negara dengan ekonomi keempat dunia. Freddy mengatakan, bahwa sistem itu akan berguna untuk membangun Indonesia dari daerah yang sangat luas di Indonesia.

 

"Saya harapkan kita mulai berpikir bahwa memang kekuatan ekonomi kita mulai dari desa atau kota. Ini harapan saya dan ketika kami diskusi dengan Indonesia Creative Cities Network juga punya pikiran baik," katanya.

 

Freddy mengharapkan setiap daerah desa atau kota memiliki produk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sendiri. DJKI Kemenkumham siap bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk membangun Indonesia dari daerah. Hal ini selaras dengan substansi yang akan dicanangkan DJKI tahun depan yaitu tahun KIK.

 

"Silakan kumpulkan batik atau tenun-tenun. Nanti kita daftarkan dan kembangkan bersama," ujarnya.

 

Sebagai informasi, Indonesia menduduki posisi ke 85 dari ratusan negara dalam indeks inovasi global menurut data World Intellectual Property Organization. Salah satu alasannya menurut Freddy adalah karena masih manualnya sistem pendaftaran KI.

 

Tags:

Berita Terkait