Beriktikad Baik, Nasabah Penerima Salah Transfer Tak Bisa Dipidana
Terbaru

Beriktikad Baik, Nasabah Penerima Salah Transfer Tak Bisa Dipidana

Saat terjadi salah transfer, pihak bank wajib segera memperbaiki kekeliruan. Apa konsekuensi apabila bank terlambat memperbaiki kekeliruan?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi salah transfer dana. Ilustrator: HOL
Ilustrasi salah transfer dana. Ilustrator: HOL

Kasus salah transfer bisa berujung pidana jika merujuk pada Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Namun pada dasarnya pemidanaan terhadap nasabah penerima dana salah transfer tidak serta merta dapat diterapkan begitu saja.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) Jonker Sihombing, penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana kepada penerima dana salah transfer tidak dapat langsung diterapkan. Pihak bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu yang menunjukkan adanya salah transfer dana.

"Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beriktikad baik. Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," dalam pernyataan tertulis yang diterima hukumonline, Sabtu (6/11).

Jonker menyebut bahwa ancaman hukuman untuk nasabah yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat. Pasal inni menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi agar pasla itu dipergunakan adalah, pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus, artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat. "Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus,” jelasnya.

Tapi bagaimana dengan nasabah yang sudah mengonfirmasi salah transfer atau yang memiliki itikad baik? Jonker mengatakan jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi, atau cross-check kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pindana ‘dengan sengaja menguasai dan mengakui’. "Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer; atau tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.

Tags:

Berita Terkait