Beriktikad Baik, Nasabah Penerima Salah Transfer Tak Bisa Dipidana
Terbaru

Beriktikad Baik, Nasabah Penerima Salah Transfer Tak Bisa Dipidana

Saat terjadi salah transfer, pihak bank wajib segera memperbaiki kekeliruan. Apa konsekuensi apabila bank terlambat memperbaiki kekeliruan?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Jika terjadi salah transfer, Bank wajib memberikan bukti, seperti tertulis di Pasal 78 yang berbunyi: “Dalam  hal  terjadi  keterlambatan  atau  kesalahan  transfer dana  yang  menimbulkan  kerugian  pada  Pengirim  Asal  atau Penerima,  Penyelenggara  dan/atau  pihak  lain  yang mengendalikan  Sistem  Transfer  Dana  dibebani  kewajiban untuk  membuktikan  ada  atau  tidaknya  keterlambatan  atau kesalahan transfer dana tersebut.”

Jonker mengatakan unsur pidana “dengan sengaja menguasai dan mengakui” dikecualikan apabila terjadi hal seperti penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatakan: "Dalam  hal  Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan,  Pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana  dari Penyelenggara."

Lalu berapa lama waktu yang patut untuk Bank dapat meminta kembali dana salah transfer tersebut dan apa konsekuensi hukumnya? Jonker merujuk Pasal 56  yang berbunyi: “(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam  pelaksanaan  Transfer  Dana,  Penyelenggara Pengirim  harus  segera  memperbaiki  kekeliruan  tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan. (2)  Penyelenggara  Pengirim  yang  terlambat  melakukan perbaikan  atas  kekeliruan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  wajib  membayar  jasa,  bunga,  atau  kompensasi kepada Penerima.”

Sebelumya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari mengatakan menegaskan penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati. Ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu. “Dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade, Jumat (5/11/2021).

Kewajiban tersebut tertuang di dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Transfer Dana lanjut Ade, menghendaki agar pihak Bank “segera memperbaiki kekeliruan” atas salah transfer tersebut. Aturan normatif pada ayat ini menghendaki agar pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana dalam menjalankan kegiatan transfer dana. Umumnya, berdasarkan regulasi waktu yang dibutuhkan adalah dalam 1x24 jam harus diperbaiki.

Tags:

Berita Terkait