Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya
Utama

Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya

Setidaknya terdapat enam pokok gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Selanjutnya, Bisman menegaskan bahwa PP 1/2017 serta Permen 5/2017 dan Permen 6/2017 telah mendegradasikan kehendak dan upaya strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi dan UU Minerba untuk meningkatkan nilai tambah hasil penambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan kebijakan izin ekspor mineral mentah ini, untuk itu Koalisi Masyarakat sipil mendukung dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk konsisten melakukan kebijakan hilirisasi pertambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,” pungkasnya.  
Gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil  ini didasari bahwa, pertambangan mineral merupakan  kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh  karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.  
Nilai tambah tersebut dapat diperoleh dengan lebih maksimal apabila dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Namun demikian, kenyataannya Pemerintah tidak konsisten melakukan kebijakan tentang pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan telah melanggar UU Minerba dengan mengizinkan kembali ekspor mineral mentah ke luar negeri melalui PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan 6/2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, membantah bahwa regulasi tiga regulasi baru yang diterbitkan pemerintah bertentangan dengan UU Minerba. “Saya mengatakan PP 1/2017 tidak bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009, kenapa demikian, karena di Pasal 103 UU No. 4 Tahun 2009 ayat 1, 2, 3, dinyatakan IUP dan IUPK itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, tetapi waktunya ditetapkan tidak diundang-undang itu tetapi di PP 23, yang mana dinyatakan sampai Januari tahun 2014, kemudian PP 23 diubah menjadi PP 1/ 2014, lalu diubah lagi menjadi PP 1/ 2017,” katanya.
Bambang menegaskan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. Menurutnya, PP No.1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya adalah solusi terbaik untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. “Dalam jangka panjang kita akan menikmati hasilnya," kata Bambang.
PP No. 1 Tahun 2017(Baca Juga: Mencermati Posisi Freeport dari UU Minerba, Kontrak Karya Serta MoU)UU No. 4 Tahun 2009(Baca Juga: Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba)(Baca Juga: Mencermati Konstitusionalitas Kebijakan Hilirisasi Mineral)
Tags:

Berita Terkait