Pemerintah resmi memberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Januari lalu. UU yang disusun dengan metode omnibus law ini memiliki pengaturan yang luas terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU 4/2023 secara lansung merevisi 17 UU terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku hingga 30 tahun.
Melihat pentingnya pemahaman pengaturan UU P2SK terhadap praktik para konsultan hukum pasar modal, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menggelar sosialisasi UU P2SK pada Senin (20/3/2023). Kegiatan sosialisasi tersebut membahas latar belakang penerbitan, poin-poin penting pengaturan UU P2SK serta implikasinya terhadap praktik konsultan hukum pasar modal.
“Kita bahas hal cukup menarik yang di awal tahun lalu banyak sekali pertemuan bahas UU P2SK. Banyak sekali hal-hal yang diatur di dalamnya. Sehingga terbagi menjadi 20-an bab yang kalau dibaca sendiri bingung. Sehingga, diskusi ini menjadi sesuatu yang menarik bagi kita semua,” ujar Ketua HKHPM, Iwan Setiawan saat membuka webinar.
Baca juga:
- Presiden Tandatangani UU PPSK
- Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK
- Mengulas Implikasi dan Implementasi UU PPSK
Sementara, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Antonius Hari, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para anggota HKHPM memahami pengaturan-pengaturan UU P2SK khususnya yang berdampak pada sektor pasar modal. Menurutnya, UU 4/2023 menjadi salah satu upaya reformasi keuangan secara utuh.
“Dan prosesnya lewat diskusi terbuka dan dinamis yang melibatkan partisipasi publik. Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK menyiapkan transisi yang lancar. OJK harapkan keterlibatan seluruh stakeholder memperlancar proses transisi terutama kewenangan yang dimandatkan pada OJK,” katanya.
Antonius menerangkan, UU 4/2023 dapat menciptakan efesiensi, penguatan mitigasi risiko dan pelindungan terhadap konsumen. Nantinya, terdapat aturan turunan setingkat peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan UU P2SK. Karenanya Antonius berharap kerja sama antara OJK dengan profesi penunjang konsultan hukum pasar modal semakin kuat kedepannya.