Berkaca dari Kasus Vloan, Masyarakat Diminta Waspada Lakukan Pinjaman Online
Berita

Berkaca dari Kasus Vloan, Masyarakat Diminta Waspada Lakukan Pinjaman Online

Bekerja sama dengan Kominfo, Satgas Waspada Investasi terus melakukan pencegahan dengan cara menghapus aplikasi fintech ilegal dan pemblokiran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Hal yang lebih buruk, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman oline yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran.

 

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap fintech ilegal yang melakukan pelecehan, terror, intimtidasi dan sebagainya, sebagai bagian dari kerjasama dengan pihak kepolisian.

 

Pihaknya bersama kepolisian akan terus melakukan penyidikan terhadap fintech-fintech ilegal di Indonesia. Hingga saat ini, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 404 fintech lending ilegal, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemudian Satgas juga mengumumkan 404 fintech ilegal tersebut pada website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

“Satgas juga sudah mengumumkan kepada masyarakat fintech ilegal ini sehingga masyarakat bisa mengetahui daa memahami agar tidak melakukan pinjaman kepada fintech ilegal ini,” kata Tongam kepada hukumonline, Jumat (11/1).

 

(Baca Juga: Ragam Masalah Hukum Fintech yang Jadi Sorotan di 2018)

 

Di sisi lain, Tongam meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan fintech lending. Tongam meminta masyarakat untuk menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online.

 

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengharapkan pelaku-pelaku fintech ilegal tidak melakukan usaha ilegalnya, dengan cara melakukan pengurusan perizinan sehingga bisa beroperasi secara legal di Indonesia. Pihaknya juga terus melakukan upaya pencegahan dengan memonitor dan menghapus aplikasi fintech ilegal melalui Kominfo.

 

“Jadi tugas ada dua pencegahan dan penindakan. Pada awalnya kita memang ada pertemuan dengan pelaku fintech ilegal, tapi karena banyaknya para pelaku yang tidak berada di Indonesia dan hanya perwakilan, jadi kita juga tidak datang semua karena mereka juga menyamarkan alamat perusahaan, pengurusnya. Kenapa begitu? Karena memang tujuannya adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait