Bermain Sepatu Roda di Jalan Umum dan Aturan Lengkap Kendaraan Tidak Bermotor
Terbaru

Bermain Sepatu Roda di Jalan Umum dan Aturan Lengkap Kendaraan Tidak Bermotor

Aturan mengenai pengguna jalan kendaraan tidak bermotor telah diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Rombongan sepatu roda di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Tangkapan layar Instagram
Rombongan sepatu roda di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Tangkapan layar Instagram

Sebuah komunitas sepatu roda terlihat tengah melakukan aktivitas bersepatu roda di kawasan Jalan Gatot Subroto pada Minggu (8/5) lalu sehingga mengganggu pengguna jalan lain di daerah tersebut.

Di dalam sebuah video pendek yang kini tengah viral diperbincangkan tersebut, terlihat sekelompok pemain sepatu roda bermain di jalanan yang ramai dilalui kendaraan bermotor sehingga mengganggu jalannya lalu lintas dan membahayakan keselamatan pemain sepatu roda itu sendiri.

Pihak Kepolisian Metro Jaya diketahui telah menegur komunitas sepatu roda tersebut dan akan memberikan sanksi jika komunitas tersebut kembali mengulangi perbuatannya. Kegiatan yang dilakukan komunitas sepatu roda tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas, namun juga membahayakan keselamatan jiwa.

Di dalam video yang beredar terlihat sekelompok pesepatu roda yang melakukan aksinya di tengah jalan yang notabenenya bukan jalur untuk sepatu roda. Pemerintah DKI Jakarta sebetulnya telah memberikan fasilitas publik berupa arena khusus olahraga sepatu roda.

Komunitas sepatu roda yang ingin melakukan aktivitas bermain, dapat melakukannya di International Roller Track Arena (JIRTA) dan tidak sembarangan menggunakan jalanan umum sebagai tempat bermain, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.

Baca:

Aturan mengenai pengguna jalan kendaraan tidak bermotor telah diatur dalam Pasal 299 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, b, atau c dapat dipidana dengan pidaana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait